Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Tersangka penyebar ujaran kebencian dan berita bohong kasus insiden penggrebekan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Susi, mengaku siap menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid, mengatakan kliennya bakal menghadiri pemeriksaan lanjutan hari ini.
ADVERTISEMENT
“Insyaallah siap memenuhi panggilan hari ini (2/9), pukul 10.00 WIB,” ujar Sahid saat dihubungi kumparan, Senin (2/9) pagi.
Sahid menuturkan, Susi telah sehat seperti sedia kala. Sebelumnya, Susi sempat merasa tak enak badan sehingga mengurungkan kehadirannya di Mapolda Jatim pekan lalu.
“Sudah (sehat),” jelasnya.
Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/8). Ia diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong atas rangkaian insiden tiang bendera rusak dan penggrebekan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Akibat kasus ini, kerusuhan pecah di Papua dan Papua Barat.
Susi dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.
ADVERTISEMENT