Tersangka Investasi Bodong Lucky Star Diciduk, Kerugian Capai Rp 15,6 M

8 Juni 2021 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo (tengah) saat konferensi pers investasi bodong Lucky Star, Selasa (8/6).  Foto: Dok. Polres Metro Jakbar
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo (tengah) saat konferensi pers investasi bodong Lucky Star, Selasa (8/6). Foto: Dok. Polres Metro Jakbar
ADVERTISEMENT
Kasus investasi bodong kembali terjadi. Kali ini seorang perempuan berinisial HS alias SS ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat karena menipu dengan kedok aplikasi trading Lucky Star.
ADVERTISEMENT
HS merupakan pemain lama. Penyelidikan kepolisian mendapati bisnis investasi bodong itu sudah ia jalankan sejak 2007.
Ia sebenarnya tidak punya latar belakang bisnis investasi. Pengetahuannya didapat dari mantan suaminya yang seorang pialang. Mereka berdua menjalankan bisnis investasi itu, tapi kemudian berpisah jalan karena bercerai pada 2011. Sejak itu ia menjalankan bisnis bodong ini sendirian.
"Dari hasil penyelidikan saat ini kita identifikasi terdapat 53 orang korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky Star, dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp 15,6 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangan persnya, Selasa (8/6).
Tersangka investasi bodong Lucky Star (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6). Foto: Dok. Polres Metro Jakbar
Meski begitu sejauh ini baru dua orang korban yang melaporkan kasus itu ke polisi. Salah satunya adalah KR. Ia mengaku mengalami kerugian Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Ady menduga korban HS lebih dari 57 orang mengingat bisnis sudah berjalan sejak 2007. Maka itu ia mempersilakan bagi warga yang merasa tertipu untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
Terkait modus investasi yang dijalankan oleh HS, Ady menerangkan, tersangka menggunakan gambar di internet untuk media promosinya. Selain itu dia juga mengiming keuntungan demi menarik peminat.
"Pelaku memberikan iming-iming sebesar 4 sampai dengan 6 persen tersebut yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong tersebut," ujar Ady.
Keuntungan didapatkan korban di awal ikut investasi, tapi selanjutnya nihil. Korban hanya diminta menyetorkan uang terus menerus mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta. Sementara saat ditanya keuntungannya, tersangka selalu mengelak dengan berbagai alasan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo (tengah) saat konferensi pers investasi bodong Lucky Star, Selasa (8/6). Foto: Dok. Polres Metro Jakbar
"Seperti ada berita asli dari CNN bahwa ada lockdown di Belgia tapi diubah pemberitaan dari Lucky Star diharapkan supaya investor gak nagih karena ada isu berkembang di Belgia sehingga terjadi lockdown," ucap Ady.
ADVERTISEMENT
Belgia disebut sebagai lokasi kantor pusat Lucky Star sehingga masalah lockdown itu berpengaruh. Sebenarnya Lucky Star sudah masuk dalam daftar investasi ilegal oleh OJK sejak September 2020.
Dana investasi yang disetorkan para investor juga tidak pernah dimasukkan ke Lucky Star. Melainkan masuk kantong pribadi HS.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya buku tabungan, handphone dan beberapa dokumen yang berisi data peserta investasi.
Atas perbuatannya HS dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan.