Tersangka Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Berharta Rp38 M

7 Februari 2025 22:22 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi PT Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Ia telah menyetujui izin pemasaran produk Jiwasraya Saving Plan. Pemberian izin itu diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di mana, PT Asuransi Jiwasraya tengah dalam kondisi keuangan yang tidak sehat (insolvent). Sehingga tak bisa memasarkan produk asuransi.
Atas perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
LHKPN Isa
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Isa tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 38 miliar. Kekayaan itu dilaporkannya pada 29 Februari 2024 sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu.
Berikut rincian kekayaan Isa:
- Sebanyak 6 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Tangsel, Jaksel, dan Tasikmalaya, dengan nilai Rp 8.837.205.000;
ADVERTISEMENT
- Sebanyak 3 unit kendaraan mobil berupa Toyota Camry, Mazda CX5; dan Hyundai Ioniq 5, senilai Rp 1.500.000.000;
- Harta bergerak lainnya: Rp 504.064.000;
- Surat berharga: Rp 19.520.346.454;
- Kas dan setara kas: Rp 5.789.149.834;
- Harta lainnya: Rp 3.120.071.794;
- Utang: Rp 302.916.587;
Total kekayaan: Rp 38.967.920.495