Tersangka Kasus CSR Diduga Bagi-bagi Uang ke Teman, KPK Sita Mobil Rp 1 M
·waktu baca 2 menit

KPK mengungkapkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Heri Gunawan, diduga pernah memberikan rekan wanitanya yang bernama Fitri Assiddikki uang sejumlah Rp 2 miliar. Uang tersebut diduga bersumber dari korupsi dana CSR BI dan OJK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dari Rp 2 miliar yang diberikan, Rp 1 miliar di antaranya dibelikan sebuah mobil oleh Fitri. Hal itu menjadi materi didalami KPK saat memeriksa Fitri hari ini.
"Dari Saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar," kata Budi kepada wartawan, Senin (20/10).
Mobil yang dibeli oleh Fitri itu kini telah disita oleh KPK. Dari foto yang diterima, mobil tersebut berjenis Hyundai Palisade berwarna putih.
Selain itu, Fitri juga beberapa kali mendapatkan uang dari Heri Gunawan dalam bentuk pecahan mata uang asing.
"Selain itu, Saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta Rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer," beber Budi.
Belum ada komentar dari Fitri dan Heri terkait temuan KPK tersebut. Saat ini, Heri Gunawan masih berstatus anggota DPR.
Kasus CSR
Dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK itu tak sesuai dengan peruntukannya.
Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan.
Dari Satori, KPK juga telah menyita 15 unit mobil. Satori membantah seluruh mobil itu dibelinya dari hasil korupsi.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. KPK belum menahan Satori dan Heri.
