Tersangka Kasus IUP Kaltim Ngaku Diperas Anak Buah Atas Nama KPK, Ini Kata KPK

KPK telah menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan, Rudy Ong tiba-tiba mengaku diperas oleh pegawainya yang mengatasnamakan KPK. Rudy menyebut pegawainya bernama Sugeng.
"Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK. Narkoba Rp 10 miliar," kata Rudy saat ditampilkan di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Saat digiring menuju mobil tahanan, Rudy kembali mengungkapkan hal yang serupa. Dia kembali menegaskan, pegawainya melakukan pemerasan terhadapnya.
"Jadi pegawai saya, Sugeng, itu memeras saya untuk narkoba Rp 10 miliar," sebut Rudy.
Kata KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merespons pernyataan Rudy Ong tersebut.
Menurut Asep, Rudy Ong tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Sehingga penyidik belum bisa menggali lebih jauh keterangan dari Rudi.
Diketahui Rudy dijemput paksa KPK pada Kamis (21/8) lalu karena 2 kali mangkir panggilan pemeriksaan.
"Yang disebutkan dengan masalah dan lain-lain, ROC itu. Karena ROC-nya sendiri juga baru datang atau baru bisa kita kami tangkap di hari Kamis, Kamis malam jadi yang bersangkutan belum bisa mendalam keterangannya," kata Asep.
Asep melanjutkan, pihaknya akan memintai keterangan lebih jauh terhadap Rudy ke depannya. Dia menyebut, Rudy juga bisa menyampaikan persoalannya di persidangan.
"Jadi ada kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hal itu kepada penyidik pada saat diperiksa," jelas Asep.
"Dan ada juga kesempatan untuk menyampaikan terkait dengan permasalahannya pada saat yang bersangkutan menyampaikan terkait permasalahannya pada saat yang bersangkutan dihadirkan di persidangan," lanjut dia.
Kasus IUP Kaltim
Dalam kasus ini, Rudy dijerat sebagai tersangka bersama eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; dan anak Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Kasus ini berawal pada Juni 2014 saat Rudy memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda, Sugeng, untuk mengurus perpanjangan 6 IUP milik perusahaannya.
Proses perpanjangan 6 IUP itu kemudian dilanjutkan oleh Iwan Chandra, kolega dari Sugeng.
Dalam prosesnya, Rudy, Iwan Chandra, dan Sugeng, diduga menyuap Awang melalui Dayang Donna terkait pengurusan IUP tersebut.
Total uang suap yang diberikan Rudy kepada Awang Faroek diduga mencapai Rp 3,5 miliar. Uang suap diserahkan dalam bentuk pecahan dolar Singapura.
Rudy juga diduga menyuap Kadis ESDM Kaltim Amrullah sebesar Rp 50 juta dan Kasi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, Markus Taruk Allo, sebesar Rp 150 juta.
Atas perbuatannya, Rudy Ong dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Awang Faroek meninggal dunia pada Desember 2024. KPK menyatakan SP3 terkait Awang Farouk bakal diterbitkan.
