Tersangka Kasus Karaoke Striptis di Semarang Jadi 3 Orang, Termasuk Muncikari
1 Agustus 2025 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
Tersangka Kasus Karaoke Striptis di Semarang Jadi 3 Orang, Termasuk Muncikari
"Setelah kita panggil, yang bersangkutan dua kali sempat mangkir," kata Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyedia jasa tari striptis di tempat karaoke Mansion KTV & Bar, Semarang. Tempat ini milik Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya—yang juga jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan tersangka baru itu yakni seorang pria berinisial YE alias Jogres (36) warga Kecamatan Banyumanik. Dengan adanya tersangka baru ini, total sudah ada tiga tersangka yang dijerat.
"Tersangka YE ini, di salah satu manajemen di dalam tempat karaoke tersebut. Perannya turut serta dalam kegiatan promosi (dugaan pornografi atau striptis)," ujar Subagio, Jumat (1/8).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap saksi-saksi dan alat bukti guna mengungkap tuntas kasus pornografi di dalam mansion karaoke tersebut.
"Kita lihat pendalaman berikutnya. Karena ini berkembang terus siapa siapa yang terlibat di dalam perkara striptis tersebut. Kalau ada bukti yang cukup ya pasti mengarah ke sana (tersangka baru)," tegas Subagio.
Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring, menyebut Jogres sebelumnya sempat mangkir dua kali saat dipanggil penyidik.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi. Sementara untuk berkas perkara tersangka Bambang Raya masih dalam proses penyusunan.
"Kalau tersangka BR, sekarang masih dalam proses pemberkasan. Untuk tersangka YE juga sudah dilakukan penahanan," kata Agus.
Adapun selain Bambang dan Jogres, satu tersangka lainnya yakni muncikari berinisial YS alias Mami Uthe. Bambang merupakan pemilik karaoke tersebut. Bambang diduga menerima keuntungan dari tempat karaoke itu.
Penjelasan Bambang
Sebelumnya, Bambang menjelaskan bahwa ia adalah pemilik gedung tempat karaoke itu berada, namun ia menyatakan bukan sebagai pengelola karaoke.
"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama, bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2," ujar Bambang, Senin (9/6).
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang.
Bambang menilai, seharusnya penyedia program yang menjadi tersangka, bukan dirinya yang merupakan pemilik gedung.
