Tersangka Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

18 November 2021 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Kasus Mafia Tanah, Mustofa (dua dari kiri), dalam proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/11). Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Kasus Mafia Tanah, Mustofa (dua dari kiri), dalam proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/11). Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan berkas satu tersangka kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal. Tersangka tersebut ialah Mustofa alias Topan.
ADVERTISEMENT
"Telah dilakukan tahap 2, penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti salah satu tersangka mafia tanah atas nama inisial M (Mustofa als Topan) di Kejari Jaksel," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo, kepada wartawan, Kamis (18/11).
Dengan adanya pelimpahan dari Polda Metro Jaya tersebut, jaksa segera menyusun dakwaan Mustofa. Dakwaan itu nantinya akan dilimpahkan lebih lanjut ke pengadilan.
Mustofa dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 263 ayat 2 KUHP, atau Pasal 266 ayat 1 KUHP.
"Selanjutnya dalam waktu sesuai ketentuan UU, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Odit.
Mustofa merupakan salah satu dari 15 tersangka yang dijerat Polda Metro Jaya dalam kasus Mafia Tanah ini. Diduga ada kongkalikong dalam penipuan terkait tanah milik Zurni Hasyim Djalal seluas 780 m2 di daerah Kemang.
ADVERTISEMENT
"Kurang lebih kerugian sekitar Rp 20 miliar," kata Odit.
Kolase Dino Patti Djalal sama Fredy Kusnadi. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan dan Istimewa
Perjalanan mafia tanah ini bermula saat Van (VG) dan Ferry datang untuk membeli rumah itu, 10 April 2019. Ibunda Dino Patti Djalal sebagai pemilik tanah lalu mengutus Mustofa untuk mengurus penjualan itu. Mustofa merupakan kuasa hukum Ibunda Dino.
Saat itu, Mustofa menyerahkan sertifikat tanah kepada Arnold yang merupakan perwakilan Van. Dwi Asih tidak menjelaskan untuk apa penyerahan sertifikat itu, apakah sudah terjadi jual beli atau belum antara kedua pihak.
"Tanpa sepengetahuan korban, pada tanggal 22 April 2019 terbit AJB yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van. Padahal korban tidak pernah menghadap notaris mana pun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut," kata Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
Bermodal AJB yang entah datang dari mana itu, Van lalu melakukan balik nama terhadap sertifikat tanah itu. Lebih parahnya lagi, Van lalu menjual kepada seseorang bernama Hen.
"Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," tambah dia.