Tersangka Kasus Narkoba, Kombes Yulius, Dimutasi ke Yanma Polri

26 Februari 2023 17:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masih ingat dengan kasus narkoba yang menjerat Kombes Yulius Bambang Karyanto? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terbaru Yulius dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Yanma Polri.
ADVERTISEMENT
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/498/II/KEP/2023 yang diteken Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono, Minggu (26/).
"Dalam rangka evaluasi jabatan," demikian penjelasan dalam telegram tersebut.
Telegram itu telah dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. "Iya," kata Dedi kepada kumparan.
Penetapan Yulius sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa Saudara Yulius Bambang Karyanto ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan dalam keterangan, Rabu (11/1).
Selain Yulius, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk.
Zulpan tidak menjelaskan peran ketiga tersangka lainnya itu. Namun untuk tersangka Revi, ia adalah wanita yang ditangkap bersama Yulius saat penggerebekan di salah satu hotel di Jakarta Utara Jumat (6/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga menyebut salah seorang saksi yang kini akan direhabilitasi.