news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tersangka Kasus Perbudakan ABK WNI di Kapal Long Xing Segera Disidang

10 September 2020 21:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Zakaria yang berangkatkan TKI ke kapal Long Xing 629. 
 Foto: Bareskrim Polri
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Zakaria yang berangkatkan TKI ke kapal Long Xing 629. Foto: Bareskrim Polri
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus perbudakan ABK dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kapal Long Xing 629.
ADVERTISEMENT
“Telah dinyatakan lengkap (P21) pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 dan telah dilakukan Tahap II pada hari Kamis tanggal 10 September 2020,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (10/9).
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan 6 orang tersangka. Sambo mengatakan, pihaknya membagi Laporan Polisi (LP) menjadi tiga bagian sesuai dengan perbuatan masing-masing.
“Tersangka dalam perkara tersebut sebanyak 6 tersangka. Dalam perkara dibuat 3 LP sesuai dengan perbuatan masing-masing Perusahaan PT. APJ, PT. SMG dan PT. LPB,” kata dia.
Kapal induk China Liaoning. Foto: AFP/Anthony WALLACE
Para tersangka dalam kasus ini yakni, agen penyalur dari PT APJ di Bekasi bernama William Gozaly, Joni Kasiyanto dari PT SMG di Pemalang dan Ki Agus Muhammad Firdaus agen penyalur dari PT LPB di Tegal.
ADVERTISEMENT
Sementara tiga orang tersangka lainnya, yakni Zakaria selaku mantan Direktur PT. SMG telah dilakukan tahap I. Sementara dua tersangka Muamar Khadafi selaku Direktur PT. LPB dan Solahudin selaku Bagian Keuangan PT. LPB.
Sebelumnya diberitakan derita ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan China Long Xing 629 akhirnya terungkap. Fasilitas seadanya dan jam kerja tak manusiawi memakan korban jiwa.
Puncaknya ketika empat di ABK yang meninggal dunia lalu dilarung di lautan lepas. Sementara 14 ABK berhasil selamat pulang.
DNT Lawyers, kuasa hukum WNI yang menjadi ABK di kapal nelayan berbendera China, Long Xing 629, menduga seluruh kliennya dieksploitasi selama bekerja di sana. Selain itu, mereka juga menduga seluruh WNI tersebut merupakan korban perdagangan orang.
ADVERTISEMENT
Seluruh ABK diwajibkan bekerja selama 18 jam sehari. Itu pun, jika tangkapan sedang melimpah, mereka bisa bekerja terus menerus selama 48 jam tanpa istirahat.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona