Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tersangka Kasus PPDS Diberi Bantuan Hukum oleh Undip, Masih Kerja Seperti Biasa
26 Desember 2024 15:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Universitas Diponegoro (Undip) akan memberikan bantuan hukum terhadap 3 tersangka dalam kasus kematian mahasiswa PPDS dr Aulia Risma Lestari. Ketiga tersangka juga masih beraktivitas seperti biasa.
ADVERTISEMENT
"Undip akan memberikan bantuan hukum, dengan harapan mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran senyatanya bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu," ujar juru bicara dan kuasa hukum Undip, Kaerul, Kamis (26/12).
Kaerul mengatakan pihaknya akan tetap berpegang azas praduga tidak bersalah.
"Karena sudah masuk ke tahap pro yustisia tentu Undip akan menghormati proses hukumnya," jelas dia.
Selain itu, ketiga tersangka yakni Kaprodi Anestesiologi di FK Undip dr Taufik Eko Nugroho, kepala staf medis prodi anestesi Undip Sri Maryani, dan dokter residen yang juga senior korban berinsial ZYA masih beraktivitas seperti biasa.
Ketiganya tersangka disangkakan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP) dan terancam pidana 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, dr Taufik dan Sri Maryani diduga mengumpulkan uang iuran dari mahasiswa PPDS termasuk dari korban. Uang itu merupakan pungutan tidak resmi dan juga dipakai untuk keperluan pribadi mereka.
Sementara ZYA merupakan senior yang paling vokal untuk memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya.
Aulia merupakan dokter RSUD Kardinah Tegal yang juga mahasiswa PPDS program studi anestesi Universitas Diponegoro. Ia ditemukan meninggal dunia pada Senin (12/8/2024) di kamar kosnya. Diduga ia bunuh diri karena tak kuat dibully dan diperas saat menjalani pendidikan dokter spesialis.