Terdakwa Kasus Rasisme Asrama Papua Tri Susanti Divonis 7 Bulan Bui

3 Februari 2020 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tri Susanti saat menjalani sidang vonis, Senin (3/2). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tri Susanti saat menjalani sidang vonis, Senin (3/2). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa penyebar ujaran kebencian dan berita bohong terkait Asrama Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi divonis 7 bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/2).
ADVERTISEMENT
Hakim Ketua Yohanes Hehamony menyatakan terdakwa Tri Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar berlebihan atau tidak benar sesuai pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada tersakwa Tri Susanti selama 7 bulan penjara,” ujar hakim ketua Yohanes di PN Surabaya, Senin (3/2).
“Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan,” imbuhnya.
Tri Susanti bersiap menjalani sidang vonis, Senin (3/2). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Vonis ini terbilang lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yakni 12 bulan penjara. Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringakan, yakni terdakwa berperilaku sopan.
Perbuatan terdakwa merupakan representasi dari kecintaan dan ketakwaan terhadap nilai-nilai nasionalisme dan terdakwa masih memiliki tanggung jawab anak-anak. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Tri Susanti usai menjalani sidang vonis, Senin (3/2). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Mak Susi, Sahid, mengatakan menerima putusan itu.
ADVERTISEMENT
“Kami menerima, Yang Mulia,” terang Sahid usai berdiskusi dengan Mak Susi.
Sementara itu, jaksa mengatakan pikir-pikir untuk mempertimbangkan putusan hakim.