Tersangka Kasus SKL BLBI Segera Disidang

18 April 2018 13:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas Syafruddin Arsyad Temenggung P21 (Foto: ANTARA FOTOT/ Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Berkas Syafruddin Arsyad Temenggung P21 (Foto: ANTARA FOTOT/ Hafidz Mubarak)
ADVERTISEMENT
KPK melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan penerbitan Surat Keterangan Lunas Bank Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, ke tahap penuntutan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dinyatakan lengkap dan segera menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
"Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/4).
Febri menuturkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai macam unsur yang relevan dengan kasus tersebut. Syafruddin sendiri telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 5 September 2017, 3 Januari 2018, dan 9 Januari 2018.
Yusril Ihza Mahendra dampingi Syafruddin Arsyad (Foto: Apriliandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra dampingi Syafruddin Arsyad (Foto: Apriliandika Hendra/kumparan)
"Di tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 72 saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin)," kata Febri.
Pengacara Yusril Ihza Mahendra yang turut mendampingi Syafruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, berharap persidangan kliennya segera digelar. Sebab, ia menilai penahanan yang dilakukan penyidik kepada Syafruddin terlalu berlarut-larut.
"Tim penasihat hukum semuanya sedang bersiap-siap menghadapi persidangan, yang mudah-mudahan akan dilakukan tidak terlalu lama. Sebab Pak Syafruddin ini sudah lama sekali ditahan ya," ujar Yusril.
ADVERTISEMENT
"Dulu hanya dijanjikan ditahan hanya 10 hari, ternyata ditahan maksimum sampai hari ini, dan karena itu kami ingin supaya perkara ini cepat berjalan dan cepat selesai," imbuhnya.
Syafruddin sudah ditahan sejak Kamis (21/12/2017). Dia diduga merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun lantaran menerbitkan SKL BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Sjamsul Nursalim. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sjamsul Nursalim. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
Saat itu, Syafruddin diduga membantu menerbitkan SKL BLBI lantaran BDNI sempat terganggu likuiditasnya. Akhirnya, BDNI mendapat gelontoran dana pinjaman dari BI senilai Rp 27,4 triliun juga mendapat SKL pada April 2004.
Perubahan litigasi pada kewajiban BDNI dilakukan lewat restrukturisasi aset Rp 4,8 triliun dari PT Dipasena yang dipimpin Artalyta Suryani dan suaminya. Namun, hasil restrukturisasi hanya didapat Rp 1,1 triliun dari piutang ke petani tambak PT Dipasena.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Rp 3,7 triliun yang merupakan utang tak dibahas dalam proses restrukturisasi. Sehingga, ada kewajiban BDNI sebagai obligor yang belum ditagih.
Akan tetapi, kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun. Sehingga Syafruddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.