Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Tersangka Kasus Tewasnya Pandu Brata, Ipda Ahmad Efendi, Segera Disidang Etik
18 Maret 2025 16:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan, Sumatera Utara, Ipda Ahmad Efendi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya remaja bernama Pandu Brata (18).
ADVERTISEMENT
Diduga, Pandu tewas dianiaya Ipda Ahmad dan 2 warga sipil lainnya.
Karena jadi tersangka kasus penganiayaan ini, Ipda Ahmad akan segera menjalani sidang kode etik.
“Kami dari Polres Asahan bersama Polda Sumut melaksanakan proses penyelidikan secara profesional dan khusus untuk pelaksanaan sidang kode etik selama proses hukum juga sama atas nama Ipda AE, pelaksanaan sidang etik akan dilaksanakan di Propam Polda Sumut,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi pada Selasa (18/2).
“Dan akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya, kami mohon doanya, mudah-mudahan kita bisa memberikan kepastian hukum dengan status bersangkutan,” sambungnya.
Namun, Afdhal tidak merinci kapan sidang kode etik itu akan digelar.
Selain Aipda Ahmad, ada dua warga sipil lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dimas dan Yudi yang merupakan Banpol di Polsek Simpang Empat.
ADVERTISEMENT
“Dari pemeriksaan kami menetapkan tiga orang tersangka. Tersangka Dimas, Yudi, dan Ahmad Efendi yakni anggota polisi yang bertugas di Polsek Simpang Empat dan kemarin Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono pada Selasa (18/3).
Sumaryono menuturkan penganiyaan ini terjadi pada Minggu (9/3). Saat itu, polisi hendak membubarkan kerumunan massa. Berdasarkan laporan masyarakat, kerumunan itu diduga hendak balap liar.
Belakangan diketahui, kerumunan tersebut bukan hendak balap liar melainkan lomba lari.
“Pada saat itu yang ada kerumunan orang kemudian setelah itu dijumpai korban beserta teman-temannya ada di lokasi. Kemudian, pada Minggu (9/3), pukul 00.30 WIB pelaku D melihat empat orang di lokasi tersebut dan salah satunya korban,” kata Sumaryono.
ADVERTISEMENT
Lalu, pelaku Dimas melihat sepeda motor berbonceng 5, salah satunya adalah korban.
“(Mereka) berjalan ke arah pelaku D dan melakukan provokasi. Setelah itu dikejar oleh pelaku,” kata Sumaryono.
Saat proses pengejaran, salah satu rekan Pandu pun melompat dari motor. Namun, polisi masih melakukan pengejaran terhadap 4 orang lainnya.
Lalu setibanya di TKP, Pandu melompat dan dikejar oleh pelaku Dimas.
“Di TKP inilah terjadi penganiayaan yang saya sampaikan oleh dilakukan oleh terduga pelaku utama yaitu DAP kemudian selanjutnya dilakukan juga atas nama AE dan dibantu oleh Y,” kata Sumaryono.
Kemudian, usai melakukan penganiayaan, Pandu dibawa ke Polsek Simpang Empat. Karena mengalami luka, Pandu kemudian dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Pandu kembali dibawa ke Polsek Simpang Empat dan dijemput oleh keluarganya.
“Besoknya korban, setelah dirawat di rumah sakit, korban meninggal dunia,” jelas Sumaryono.
Mulanya, Polres Asahan mengeklaim tidak ada penganiayaan dalam kasus tewasnya Pandu. Bahkan kata mereka, pihak keluarga sudah menerima kondisi tersebut yang juga punya riwayat asam lambung.
Namun, pada Sabtu (15/3), keluarga membuat laporan dugaan penganiayaan.