Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Cambuk Korban Pakai Selang 20 Kali

25 Mei 2022 23:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumut saat melakukan rekontruksi kasus kerankeng manusia di rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumut saat melakukan rekontruksi kasus kerankeng manusia di rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan di kerangkeng manusia di rumah dinas Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin, pada Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
Delapan tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Dalam rekonstruksi itu, salah satu tersangka Terang Sembiring menunjukkan penganiayaan yang dia lakukan kepada penghuni kerangkeng bernama Satria. Terang mencambuk Satria menggunakan selang sepanjang 30 cm sebanyak 20 kali.
Selain itu, Terang melakukan beberapa adegan penganiayaan lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, setiap adegan yang dilakukan saat rekonstruksi, merupakan proses dari penyidikan.
“Itu bagian dari proses rekonstruksi, nanti kan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, apa namanya, kalau mereka (tersangka), mengatakan tidak tahu, itu tetap dilakukan sebagai mekanisme rekonstruksi,” kata Hadi, Rabu (25/5).
Hadi menegaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
“Yang jelas rekonstruksi ini, kan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi kesesuaian berita acara yang sudah didapatkan dari korban, kemudian dari tersangka dan saksi lainnya, untuk menyesuaikan apa yang sudah didapatkan,” ujarnya.
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin meninjay kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Langkat, Sumatra Utara. Foto: Youtube/Info Langkat

Kuasa Hukum Tersangka Bantah

Pengacara Terang, Sangap Surbakti, membantah kliennya melakukan penganiayaan dengan mencambuk penghuni kerangkeng dengan selang.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada, tidak pernah ada adegan itu (dalam kejadian sebenarnya), makannya ditolak, itu salah satunya yang ditolak,” kata Sangap.
Sangap juga mengungkap menolak beberapa adegan penganiayaan lainnya yang disebut penyidik dilakukan kliennya. Sebab menurut dia tidak pernah ada di BAP.
“Sebagian itu (rekonstruksi), tidak ada di BAP dan ditolak, lalu di sebagian lagi, dia katakan lupa. Karena peristiwa sudah lama,” ujar Sangap.