Tersangka Korupsi Dana Insentif Tabanan, Dosen Unud Bali Resmi Dibebastugaskan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kampus Universitas Udayana (Unud) di Bukit Jimbaran, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kampus Universitas Udayana (Unud) di Bukit Jimbaran, Bali - IST

Tersangka korupsi kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018 I Dewa Nyoman Wiratmaja resmi dibebastugaskan sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud)

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unud nomor B/3378/UN.14/KP.08.03/2022 tertanggal 30 Maret 2022. Surat tersebut ditujukan untuk Dekan FEB UNUD.

"Sehubungan dengan adanya penahanan yang dilakukan KPK terhadap salah satu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja atas dugaan tipikor maka bersama ini kami sampaikan SK Rektor terkait pembebasan tugas yang bersangkutan dalam melaksanakan Tri Darma dalam perguruan tinggi Universitas Udayana," kata Jubir UNUD Senja Pratiwi dalam rilisnya, Rabu (30/3).

Pertimbangan pembebasan tugas ini adalah agar tidak mengganggu proses perkuliahan terhadap mahasiswa. Selain itu, sebagai bentuk dukungan Unud dalam upaya menegakan hukum di Indonesia.

"Diharapkan perkuliahan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan lancar," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan stafsusnya Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai tersangka.

Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga memberikan suap Rp 600 juta dan USD 55.300 kepada pejabat Kemenkeu. Diduga suap sebagai imbal atas pengurusan DID Kabupaten Tabanan 2018. Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja kini sudah ditahan penyidik.