Tersangka Korupsi Lahan Rusun Terima Rp 1 M, Status Gugur karena Meninggal
·waktu baca 2 menit

Polisi menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 H Khotibi Achyar alias Haji Beceng sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus itu ia menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar.
Namun, Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengatakan penyidikan terhadap tersangka dihentikan karena Achyar meninggal dunia pada 12 Desember 2024. Status tersangka terhadap almarhum gugur.
“Satu meninggal, ada kita tetapkan satu itu saat kita tersangka itu meninggal dunia, makanya kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Itu saat itu adalah anggota DPRD Provinsi DKI Haji Beceng, almarhum. Nah, yang bersangkutan terima aliran uang Rp 1 miliar,” kata Cahyono dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10).
Meski begitu kasus korupsi itu tetap berlanjut untuk tersangka lainnya. Cahyono bilang ada tiga berkas perkara yang sudah diserahkan ke Kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi. Secepatnya berkas tersebut akan dilengkapi oleh penyidik.
“Nah Cengkareng, Cengkareng kita masih P-19 ya ada tiga berkas P-19, awal November kita mau kirim,” ujarnya.
Awal Mula Kasus
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan lahan seluas 4,9 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, yang dibeli dari pemilik sertifikat bernama Toeti Noezlar Soekarno.
Dalam prosesnya, Toeti melalui kuasa hukumnya diduga memberikan uang kepada pejabat Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta untuk melancarkan pembelian lahan tersebut.
Proyek pengadaan lahan itu senilai Rp 684 miliar dan sempat menuai kecurigaan dari Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit dan penyelidikan.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Bareskrim Polri kemudian menindaklanjuti temuan itu dan menetapkan dua tersangka lain, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana, serta pihak swasta Rudy Hartono Iskandar.
Ahok sempat diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi pada Rabu (11/6) untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut.
“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng,” kata Ahok kala itu.
Ia menegaskan akan tetap bersikap kooperatif dan mendukung penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujarnya.
