Tersangka KPK Ruland Boseke Terakhir Lapor LHKPN 2012: Rp 2,5 Miliar

11 Agustus 2023 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Max Ruland Boseke. Foto: Instagram/@maxrulandboseke
zoom-in-whitePerbesar
Max Ruland Boseke. Foto: Instagram/@maxrulandboseke
ADVERTISEMENT
Eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Ruland Boseke, menjadi tersangka KPK. Dia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas pada 2014, yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Ruland merupakan pegawai karier di Basarnas, mengabdi sejak tahun 1975. Pangkat terakhirnya adalah Sestama yang dijabatnya pada 2009-2015.
Semasa menjadi penyelenggara negara, Ruland pernah melaporkan harta kekayaan ke KPK. Sepanjang menjadi Sestama, Ruland melaporkan kekayaannya pertama pada tahun 2009 dengan nilai Rp 1,9 miliar. Lalu pada Juni 2012, dia melaporkan dengan nilai kekayaan Rp 2,5 miliar.
Berikut rincian kekayaan berdasar laporan terakhir pada 2012:
Max Ruland Boseke. Foto: Instagram/@maxrulandboseke
Selepas dari Basarnas, Ruland mendirikan sejumlah perusahaan dan menjadi direktur utama. Dia juga terjun ke politik dengan menjadi kader PDIP. Sekarang, dia menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP.
ADVERTISEMENT

Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

Ruland dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Anjar Sulistiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Basarnas dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. Ketiganya sudah dicegah ke luar negeri imigrasi atas permintaan KPK.
Kantor Basarnas di Jakarta. Foto: Luthfi Humam/kumparan
KPK belum membeberkan konstruksi kasus pengadaan tersebut. Namun kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Kisaran puluhan miliar (kerugian negara)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8).
Kasus ini berbeda dengan kasus dugaan suap yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA). Sebab dugaan korupsi ini terkait dengan korupsi pengadaan, bukan suap. Sementara kasus Henri terkait dugaan penerimaan suap atas sejumlah tender proyek di Basarnas pada tahun 2021-2023.
ADVERTISEMENT