news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tersangka Layanan Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Raup Rp 1,8 M

30 April 2021 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra saat memaparkan kasus rapid test bekas Kimia Farma di Bandara Kualanamu. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra saat memaparkan kasus rapid test bekas Kimia Farma di Bandara Kualanamu. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik tersangka kasus rapid test bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Dalam aksinya mereka bersekongkol mendaur ulang rapid test bekas pakai demi keuntungan pribadi.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatatakan motif para tersangka demi mencari keuntungan pribadi. Mereka sudah beraksi menggunakan rapid test antigen bekas sejak Desember 2020.
“Kurang lebih dari Desember (2020), Rp 1,8 M sudah masuk kepada yang bersangkutan,”ujar Panca saat paparan di Polda Sumut, Kamis (29/4).
Kata Panca keuntungan diperoleh dari setiap pembayaran rapid swab antigen bekas tersebut. Satu orang yang rapid test antigen di Bandara Kualanamu dikenakan biaya Rp 200 ribu. Dalam sehari, yang tes bisa sampai 200 orang. Jadi menurut Panca diperkirakan, sudah ada ribuan penumpang yang ditest menggunakan rapid test bekas tersebut.
“Kita masih terus dalami yang jelas, dalam satu hari ada 100 sampai 150 dan 200 penumpang, melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung, sampai tiga bulan 9.000 orang,” ujarnya
ADVERTISEMENT
Kelima orang tersangka itu berinisial PM (45), manager bisnis PT Kimia Farma Medan; SR (19), kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan; DJ (20), customer service PT Kimia Farma Medan.
Kemudian M (30), staf administrasi PT Kimia Farma Medan; dan R (21), karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien.
Atas perbuatannya para tersangka terancam 2 pasal yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancamana hukuman maksimal 10 tahun
Lalu pasal Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT