Tersangka Pelecehan Seksual Miss Universe Jabat COO, Ikut Foto Tubuh Korban

5 Oktober 2023 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi (tengah), Kabiddokes Polda Metro, Kombes Pol Hery Wijatmoko (kiri), dan Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan), di Polda Metro Jaya, Jumat (8/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi (tengah), Kabiddokes Polda Metro, Kombes Pol Hery Wijatmoko (kiri), dan Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan), di Polda Metro Jaya, Jumat (8/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia yang berinisial ASD alias S.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka merupakan Chief Operating Officer (COO) dari Miss Universe Indonesia.
"Bahwa kemarin kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitas nya sebagai COO," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (5/10).
Konpers korban pelecehan Miss Universe Indonesia dan tim, Senin (7/8/2023). Foto: Alexander Vito/kumparan
Lalu apa peran pelaku dalam kasus tersebut?
Tersangka disebut melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan martabat para korban. Termasuk memotret tubuh korban.
"Ya penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban. Memfoto juga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hengki menuturkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap S pada pekan depan. Nantinya, setelah pemeriksaan rampung akan ditentukan apakah akan ditahan atau tidak.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 28 saksi. Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli dan telah berkoordinasi dengan lembaga lain.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, lembaga lainnya yakni Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).
Terhadap S dijerat dengan Pasal 5,6, 14, dan 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).