Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Tersangka Pembunuhan Remaja Putri di Hotel Senopati Dilimpahkan ke Kejaksaan
12 Februari 2025 20:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus pembunuhan terhadap remaja putri di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Arif Nugroho, diserahkan polisi ke kejaksaan. Usai diserahkan ke jaksa, Arif bakal disidang di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Melakukan proses tahap dua pada hari Selasa, 11 Februari 2025, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (12/2).
Polisi juga menyerahkan barang bukti dalam kasus tersebut, seperti hasil visum terhadap korban. "Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan Toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam Berita Acara," ucap dia.
Kasus Pembunuhan
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 22 April 2024 lalu. Arif dan temannya, yakni Muhammad Bayu Hartoyo membunuh seorang remaja putri yang masih berusia 16 tahun. Pembunuhan itu dilakukan di sebuah hotel yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Peristiwa bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui perantara temannya yang merupakan Ladies Companion (LC) di sebuah tempat karaoke. Lalu, mereka menyewa korban untuk berhubungan badan dengan tarif senilai Rp 1,5 juta. Di hotel, mereka bersetubuh dan pelaku juga mencekoki korban dengan narkoba.
ADVERTISEMENT
Korban diduga meninggal dunia karena overdosis. Usai kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Keduanya pun ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, kedua pelaku juga dikenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki tiga pucuk senjata api ilegal.
Pemerasan oleh Polisi
Tak lama berselang, kasus pemerasan yang dilakukan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mencuat. Bintoro diduga memeras Arif dan Bayu senilai miliaran rupiah agar kasus Arif dapat segera dihentikan.
Dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.