Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Hotel di Menteng Terancam 15 Tahun Bui

29 Mei 2021 13:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap AA (24) tersangka pembunuhan Ida Wasila Anata. Ia diamankan di Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Masih didalami unsur pasalnya berdasarkan pemeriksaan tersangka. Saat ini masih (Pasal) 338 dan (Pasal) 365 ayat 3," kata Arsya, Sabtu (29/5).
Pasal 338 KUHP mengatur soal pembunuhan. Sedangkan Pasal 365 Ayat 3 KUHP mengatur soal pencurian dengan kekerasan yang berujung korban meninggal dunia.
Dua pasal itu memiliki hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka di Polres Jakarta Pusat untuk mencari tahu kemungkinan pidana lain dalam kasus itu. Hasil pemeriksaan juga akan menentukan tersangka ditahan atau tidak.
"Masih dalam pemeriksaan, nanti berdasarkan hasil pemeriksaan baru ditentukan," kata Arsya.
Ida ditemukan tewas pada Rabu (26/5) sore di kamar 110 Hotel Dreamtel. Jasadnya terbaring di atas kasur dengan kondisi bugil dan kepala tertutup tiga bantal.
ADVERTISEMENT
Di leher korban terdapat luka cekik. Barang berharga korban juga raib.
Polisi menyebut korban diduga dibunuh teman kencannya.