Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tersangka Penusuk Ketua MUI Banyuwangi Terancam Penjara Seumur Hidup
19 Februari 2022 13:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik Polresta Banyuwangi telah menetapkan Darmanto (34) sebagai tersangka atas percobaan pembunuhan Ketua MUI Pesanggaran, Banyuwangi, KH Affandi Musyafa.
ADVERTISEMENT
Dia diduga secara sengaja menyerang korbannya dengan menggunakan sebilah belati. Akibatnya, KH Affandi mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan di Rutan Polresta Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi Sabtu (19/2).
Akibat perbuatannya, Darmanto dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 340 Juncto Pasal 53 ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup," tegas Nasrun.
Adapun Darmanto disangkakan Pasal 340 dan 53 KUHP. Sebab Nasrun dinilai sudah memiliki niatan dan rencana untuk menghabisi nyawa KH Affandi.
"Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi niatan tersangka untuk menghabisi nyawa korban," tambahnya.
Lebih lanjut, adapula barang bukti yang diamankan Nasrun menyebut kini pihaknya juga telah mengamankan belati yang digunakan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Jadi saat melarikan diri, tersangka sempat membuang belati yang digunakan untuk menyerang korban ke sungai. Sudah kita temukan," tutupnya.
Aksi penyerangan itu terjadi pada Kamis (17/2) sore. Belakangan diketahui, alasan Darmanto menusuk KH Affandi dikarenakan ia kesal dan sakit hati.
Ketua MUI Banyuwangi KH. M. Yamin mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sebelum peristiwa penyerangan terhadap KH Affandi, pengasuh Ponpes Al-Hidayah ini sempat menegur pelaku.
Sebab, pelaku duduk-duduk di sekitar asrama putri, yang mana dalam lingkungan pondok pesantren memang tidak diperbolehkan.