Tersangka Penyebar Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu Jadi 4 Orang

27 Januari 2021 17:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel. 
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian menetapkan dua tersangka baru terkait video mesum oknum polisi di ruangan isolasi corona RSUD Dompu, NTB. Mereka adalah IK dan KP, pemilik akun Facebook yang membagikan video asusila tersebut.
ADVERTISEMENT
“Keduanya merupakan pemilik akun Facebook inisial IK dan KP. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang ITE,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, Rabu (27/1).
Ivan mengatakan, KP mengunggah tangkapan layar potongan video tersebut ke Facebook. Akan tetapi, unggahan tersebut dihapus. Hanya saja, unggahan itu telah tersebar lebih luas sebelum dihapus.
“Setelah ditelusuri, video itu didapatkan KP dari pemilik akun Facebook inisial IK," tambah Ivan.
Dari percakapan dalam Facebook, messenger, IK akan membagikan video itu jika KP memviralkannya. KP sepakat dengan perjanjian tersebut.
"Maka dikirimkanlah video itu melalui messenger. Sedangkan IK memperoleh dari temannya yang berawal dari hasil diskusi,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka, A dan HM, yang merupakan pegawai RSUD. A merekam ulang video itu dari layar CCTV sebagai bukti laporan ke RSUD. Video itu kemudian dikirimkan A ke HM hingga akhirnya viral.
ADVERTISEMENT