Tersangka Penyuap Eddy Hiariej Minta Perkaranya Dihentikan

2 Februari 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Helmut Hermawan (penyuap eks Wamenkumham), Resmen Kadapi, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (2/2) Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Helmut Hermawan (penyuap eks Wamenkumham), Resmen Kadapi, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (2/2) Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Helmut Hermawan, Direktur PT Citra Lampia Mandiri, tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, minta perkaranya dihentikan.
ADVERTISEMENT
Helmut mendasarkan pada gugatan praperadilan Eddy yang dikabulkan PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putusan PN Jaksel itu membuat status tersangka Eddy gugur. Kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi, menilai putusan tersebut berkaitan dengan kliennya.
Bila pada perkara Eddy dianggap tak cukup bukti, hal sama mestinya juga berlaku pada Helmut. Menurut Resmen, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama dengan bukti terhadap Eddy dan tersangka lainnya, Yogi Arie Rumana dan Yosi Andika Mulyadi.
“Gugatan yang digugatkan Pak Eddy secara mutatis dan mutadis ini berlaku dengan Pak Helmut, kenapa berlaku? Karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Resmen dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).
ADVERTISEMENT
“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” ucapnya.
Wamenkumham Eddy Hiariej berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Resmen juga mempertanyakan, bila kliennya tetap jadi tersangka pemberi suap akan sangat janggal. Terutama soal siapa pihak penyelenggara negara yang disuap kliennya.
Dalam kasus suap, lanjut Resmen, pemberi dan penerima selalu beriringan. Tidak ada penetapan tersangka untuk hanya penyuap atau sebaliknya, penerima saja.
“Kalau Pasal 12 [penerima suap] ini gugur, terus Pasal 5 ini nyuap siapa? Itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami, Helmut Hermawan,” imbuhnya.
Keberatan ini yang akan disampaikan Helmut dalam gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan tersebut sudah disampaikan ke PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL. Sidang perdana digelar Senin (5/2)..
ADVERTISEMENT
Kasus Suap Wamenkumham dan Upaya Menjerat Kembali Eddy Hiariej
Helmut saat ini jadi tahanan KPK. Dia dijerat sebagai penyuap eks Wamenkumham. Total suap yang diduga diberikan Helmut ke Eddy lewat anak buahnya — Yogi dan Yosi — adalah sebesar Rp 8 miliar.
Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
Dalam perjalannya, Eddy mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dan dikabulkan hakim Estiono. Hakim menyatakan KPK kurang alat bukti dalam menetapkan Eddy Hiariej tersangka.
Kendati menang di praperadilan, namun KPK akan tetap melanjutkan proses penyidikan Eddy dkk. Mereka akan segera dibenahi untuk kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"[Putusan praperadilan] Itu kan cuma penafsiran atas prosedur saja. Tidak menyentuh substansi/pokok perkara. Tinggal kita perbaiki sesuai maunya hakim dan tetapkan lagi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (1/2).
ADVERTISEMENT
Menurut Alex, KPK tidak perlu menerbitkan SP3 terkait Eddy Hiariej. Sebab, hanya status tersangka yang dibatalkan hakim. Bukan proses penyidikannya.
Saat ini, KPK sedang melaksanakan putusan hakim terlebih dahulu. "KPK tidak bisa melakukan upaya paksa berdasarkan sprindik sebelumnya. Barang bukti yang disita berdasarkan sprindik sebelumnya dikembalikan," ujar Alex.