Tersangka Provokasi Demo, Laras Faizati, Ajukan Permohonan Restorative Justice
·waktu baca 4 menit

Laras Faizati, yang dijerat sebagai tersangka karena diduga melakukan provokasi terkait demo di media sosial, mengajukan permohonan restorative justice ke Bareskrim Polri.
Pengajuan restorative justice itu disampaikan oleh penasihat hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, Selasa (9/9).
"Kami hari ini dari tim kuasa hukum didukung oleh keluarga dan oleh teman-temannya Mbak Laras, secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restoratif," kata Abdul Gafur kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia menyebut, permohonan itu disampaikan menyusul adanya hasil pertemuan pemerintah yang membahas soal pihak-pihak yang ditahan usai kericuhan beberapa waktu lalu bisa mendapatkan restorative justice.
"Kami mengajukan permohonan restorative justice ini adalah menindaklanjuti hasil pertemuan pemerintah kemarin yang dipimpin oleh Pak Menteri Yusril Ihza Mahendra bersama jajaran kementerian dan kepolisian," ucap dia.
"Yang intinya adalah terhadap 583 tersangka yang saat ini sedang diproses, baik oleh Mabes Polri, Bareskrim maupun juga oleh Polda Metro Jaya dan juga mungkin di tempat-tempat lain di kepolisian di seluruh Republik Indonesia ini, intinya pemerintah membuka peluang adanya restorative justice," bebernya.
Abdul berharap bahwa perkara yang kini menjerat kliennya juga dapat segera dihentikan oleh Mabes Polri.
"Dengan adanya restorative justice di sini kami mengharapkan perkara Mbak Laras harus segera dihentikan, kami minta supaya perkara Mbak Laras ini berdasarkan pasal 109 KUHAP harus dihentikan dengan adanya SP3 yang berdasarkan pendekatan restorative," ungkapnya.
Abdul menyebut, kliennya juga telah menyampaikan permintaan maaf atas unggahannya di media sosial yang diduga provokasi untuk membakar gedung Mabes Polri.
"Mbak Laras pertama menyampaikan permintaan maafnya kepada pihak Mabes Polri atas postingan tanggal 29 Agustus yang ada kata-kata membakar gedung Mabes Polri, itu dilakukan secara spontanitas," tutur Abdul.
"Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri, itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu, hanya satu aksi spontanitas dari Mbak Laras atas berkembangnya aksi demonstrasi yang masif di seluruh tanah air," terangnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, kliennya juga menyesali perbuatannya dan akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran di masa mendatang.
"Beliau ingin menjadikan kasus ini sebagai bahan introspeksi diri, sebagai media pembelajaran supaya ke depan bisa lebih berhati-hati lagi dalam mengkomunikasikan pikiran-pikirannya yang cerdas tersebut mungkin sesuai dengan realnya dan tempatnya sesuai dengan regulasi, rules, sesuai dengan aturan undang-undang," kata Abdul.
"Kemudian, yang kedua beliau juga berjanji mudah-mudahan ini akan menjadi pembelajaran untuk menjadi generasi muda Indonesia yang lebih baik di masa depan dan beliau siap mendukung program-program pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Laras yang memiliki 4 ribuan follower di Instagram ditangkap polisi pada 1 September 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September.
Dari barang bukti yang ditampilkan polisi saat konferensi pers pada Rabu malam, terlihat dia menunjuk Gedung Mabes Polri yang diambil dari tempat kerjanya dengan narasi:
When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters !!.
“Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam jumpa pers pada Rabu (3/9) malam.
Barang bukti yang disita antara lain satu KTP, satu unit handphone, serta akun Instagram @larasfaizati.
Akibat perbuatannya, Laras dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun penjara)
Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara)
Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara)
Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)
