Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu Segera Disidang
2 November 2017 13:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap 3 tersangka dugaan suap terkait penanganan suatu perkara korupsi. Suap diberikan untuk meringankan vonis kasus korupsi kegiatan fiktif pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu tahun 2013 dengan terdakwa Wilson.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/11).
Tiga tersangka yang dilimpahkan perkaranya tersebut adalah Hakim Suryana (SUR), panitera pengganti Hendra Kurniawan (HK) sebagai penerima suap serta pihak pemberi suap Syuhadatul Islamy (SI) yang tak lain keluarga dari Wilson yang perkaranya saat itu ditangani langsung oleh Suryana.
Untuk proses sidang ketiga tersangka akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Atas keputusan itu ketiganya hari ini akan dipindahkan penahanannya dari rutan KPK di Jakarta ke Bengkulu untuk nantinya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.
ADVERTISEMENT
"Ketiganya saat ini dibawa ke Bengkulu untuk persiapan sidang di PN Tipikor Bengkulu dan untuk penahanan sementara akan dititipkan di Lapas Bentiring Bengkulu untuk tersangka wanita SI (Syuhadatul Islamy) dan SUR (Suryana). Sedangkan HK (Hendra Kurniawan) di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero," kata Febri.
Sebelumnya sekitar pukul 10.35 WIB pagi tadi, ketiga tersangka sudah terlebih dahulu merampungkan pemeriksaan serta kelengkapan berkas terkait dengan agenda pelimpahan tahap II.
Hakim dan panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu diduga menerima suap ratusan juta rupiah terkait penanganan suatu perkara korupsi. Suap diberikan untuk meringankan vonis kasus korupsi kegiatan fiktif pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu tahun 2013 dengan terdakwa Wilson.
Hakim Suryana dan panitera pengganti Hendra Kurniawan dijanjikan uang sebesar Rp 125 juta oleh Syuhadatul Islamy yang tak lain adalah keluarga Wilson. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan mobil Wilson.
ADVERTISEMENT
"Kalau uang itu dari penyelidikan awal yang masih dikembangkan adalah penjualan mobil dari saudara Wilson," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Kamis (7/9).
Diduga uang hasil penjualan tersebut dikelola oleh Syuhadatul yang sebelumnya sudah membuat rekening. Uang hasil penjualan sebesar Rp 150 juta itu kemudian disetorkan ke rekening sebelum vonis hakim terhadap Wilson diberikan.
Pada putusannya, hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 3 bulan, lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa. Namun usai vonis, uang tidak langsung diserahkan kepada hakim.
"Kalau di dalam informasi yang kami terima, nunggu amannya dulu," ujar Agus.
Setelah dinilai aman, uang sebesar Rp 125 juta kemudian ditarik dari rekening tersebut dan diberikan kepada Suryana. Besaran Rp 125 juta itu merupakan kesepakatan yang dicapai sebelumnya pada saat sidang masih bergulir.
ADVERTISEMENT
Tim KPK kemudian menangkap Suryana usai penyerahan uang pada 5 September 2017. Saat ditangkap, ditemukan uang sebesar Rp 40 juta yang dibungkus kertas koran dalam kantong kresek hitam.
Dugaan uang tersebut berasal dari penjualan mobil juga diperkuat dengan adanya bukti kuitansi yang bertuliskan "Panjer Pembelian Mobil". Kuitansi itu tertanggal 5 September 2017 dan ditemukan di rumah DHN, panitera pengganti yang menjadi pembuka jalan keluarga terdakwa Wilson mendekati hakim.