Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
24 Desember 2022 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana Arema FC, akan mengajukan penangguhan penahanan . Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Sumardhan.
ADVERTISEMENT
"Kami mengajukan penangguhan penahanan. Jadi enggak perlu ditahan. Pengalihan penahanan sambil menunggu proses persidangan," kata Sumardhan, Sabtu (24/12).
Sumardhan berharap pengajuan penangguhan tersebut dapat dikabulkan oleh penyidik.
"Ini sesuai dengan UU Hukum Acara Pidana nomor 8 tahun 1981," ucapnya.
Di sisi lain, Sumardhan juga mengomentari terkait dengan lepasnya mentan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita dari tahanan. Hadian dilepas lantaran berkas perkaranya belum kunjung lengkap hingga batas waktu penahanan.
Dia menilai, hal serupa juga seharusnya dilakukan terhadap kliennya.
"Ada 6 tersangka. Tiga di antaranya adalah warga sipil. Yakni Pak Hadian, Pak Haris, dan Pak Suko. Seharusnya bila Pak Hadian dibebaskan, hal serupa juga seharusnya dilakukan pada yang lain," kata Sumardhan.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, berkas perkara Haris ini sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan, berbeda dengan nasib berkas perkara Hadian.
Meski demikian, Sumardhan enggan mengomentari terkait tiga tersangka lainnya dari anggota Polri yang senasib dengan kliennya.
Tiga tersangka tersebut yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Tiga (tersangka) yang lainnya dari polisi. Saya tidak bisa bicara tentang tersangka polisi karena sudah ada aturannya sendiri,” ucap dia.
Senada dengan Sumadhan, kuasa hukum Suko Sutrisno, Agus Salim Ghozali, juga turut menyoroti lepasnya Hadian dari tahanan. Dia menilai kliennya yang saat itu bertugas sebagai Security Officer pun harus dilepaskan.
ADVERTISEMENT
“Harus adil. Kami akan mengajukan pembebasan. Apalagi Pak Suko ini digandeng untuk pertandingan tersebut sebagai pekerja lepas,” terang dia.
Dari enam tersangka, hanya berkas perkara Hadian yang dinyatakan belum lengkap oleh Kejati Jatim. Sementara lima tersangka lainnya telah P21 artinya dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke penuntutan dan mereka akan segera disidang.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 359, 360, 103 juncto pasal 52 nomor 11 tahun 2022.