Tersangka Viral Blast, Putra Wibowo Ada di Luar Negeri, Kini Buron Interpol

25 Maret 2022 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi saham. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi saham. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polri masih memburu salah satu tersangka investasi bodong Viral Blast Global, Putra Wibowo. Saat ini, Putra diketahui kabur ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Masih diburu DPO Putra ya. Kalau tidak salah lagi di luar negeri dia," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, di Mabes Polri, Jumat (25/3).
Whisnu mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk bisa mengeluarkan red notice bagi Putra Wibowo. Sehingga perburuan akan lebih mudah karena akan menjadi buruan interpol.
"Lagi dibuat red notice-nya," ucap dia.

Kasus Viral Blast Global

Dalam kasus Viral Blast Global, Polri sudah menetapkan 4 tersangka. 3 Orang sudah ditahan, yakni RPW, ZHP dan MU.
Para pelaku menjalankan investasi bodong dengan skema piramida alias ponzi. Ada 12 ribu member yang bergabung dengan total kerugian Rp 540 miliar. Nilai investasi dari para member bahkan mencapai Rp 1,2 triliun.
ADVERTISEMENT
Para pelaku memasarkan produk e-book dengan nama Viral Blast kepada para membernya untuk kemudian digunakan melaksanakan trading. Namun, dalam pelaksanaannya uang yang disetor oleh para member ini disetorkan oleh exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya.
Para member dijanjikan keuntungan setiap bulan dengan metode withdraw. Tapi keuntungan itu sebenarnya tidak pernah ada karena uang yang diberikan berasal dari setoran awal para member.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.