Tertangkap Main Judi, 4 Sopir di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk

21 Oktober 2019 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat lelaki jalani hukuman cambuk akibat main judi batu domino di halaman masjid Babuttaqwa, Batoh, Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Empat lelaki jalani hukuman cambuk akibat main judi batu domino di halaman masjid Babuttaqwa, Batoh, Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Empat lelaki mengenakan baju putih akan menjalani hukuman cambuk. Mereka menaiki panggung kecil di halaman masjid Babuttaqwa, Batoh, Banda Aceh. Dari dalam masjid, keempatnya keluar secara bergiliran sesuai urutan nama, berjalan pelan sembari menundukkan kepala.
ADVERTISEMENT
Keempat lelaki berprofesi sebagai sopir itu jadi tontonan warga karena akan dieksekusi hukuman cambuk, Senin (21/10). Keempatnya melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Empat lelaki jalani hukuman cambuk akibat main judi batu domino di halaman masjid Babuttaqwa, Batoh, Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Para terpidana ialah TS, AZ, SO, dan MU. Masing-masing dikenakan 6 kali sabetan cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali cambuk. Mereka dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan perbuatan maisir (judi).
Pantauan kumparan masing-masing terdakwa dipanggil naik ke atas panggung secara bergiliran. Dari dalam masjid mereka berjalan sambil dikawal beberapa petugas.
Empat lelaki jalani hukuman cambuk akibat main judi batu domino di halaman masjid Babuttaqwa, Batoh, Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Sementara di area halaman masjid tak banyak masyarakat yang menyaksikan berlangsungnya eksekusi, hanya beberapa warga sekitar. Petugas memisahkan antara penonton hukuman cambuk lelaki dan perempuan.
Keempat lelaki ini diamankan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) beberapa hari lalu. Mereka ditemukan petugas karena melanggar perkara maisir, bermain judi batu domino.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan itu petugas ikut menyita uang sebanyak Rp 210.000, dan barang bukti 27 batu domino serta sebuah meja kayu untuk dimusnahkan.
“Mereka ditangkap oleh personel Satpol PP di terminal L300 Lueng Bata, keempatnya berprofesi sebagai sopir. Karena sedikit cuma enam kali cambuk makanya sepi dan cepat selesai, ” kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra.