Tertunduk, AKP Dadang Terima Putusan Pemecatan dari Sidang Etik Polri

26 November 2024 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKP Dadang Iskandar menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Foto: Youtube/ TV Radio Polri
zoom-in-whitePerbesar
AKP Dadang Iskandar menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Foto: Youtube/ TV Radio Polri
ADVERTISEMENT
AKP Dadang Iskandar menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), usai sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
Dadang yang masih mengenakan seragam lengkap itu awalnya tegap menghadap pembacaan putusan yang dibacakan Anggota Majelis Sidang Etik Kombes Pol Armaini. Namun, saat Armaini membacakan sanksi kepalanya langsung tertunduk.
Ia terus tertunduk hingga akhir sidang. Dadang juga menerima hasil putusan sidang etik itu.
AKP Dadang Iskandar menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Foto: Youtube/TV Radio Polri
"AKP Dadang, apakah anda menggunakan hak banding atau menerima," kata Armaini.
"Siap, menerima," kata Dadang terbata-bata.
Mendengar jawaban Dadang, Armaini segara memerintahkan sekretaris untuk mencatatnya.
Usai menerima, Dadang segera dipakaikan baju tahanan berwarna kuning bertuliskan Patsus atau penempatan khusus, Divpropam Polri. Tangannya langsung diborgol, dan dibawa keluar oleh dua personel Provost Polri, sekitar pukul 19.42 WIB.
Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan oleh AKP Dadang. Dia hanya tertunduk mendapat pengawalan. Belum ada pula keterangan resmi dari Mabes Polri ke awak media mengenai putusan terhadap AKP Dadang.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, penembakan diduga dipicu Dadang yang tidak terima Ulil menangkap rekanannya terkait aktivitas tambang ilegal galian tipe C.
Penembakan ini terjadi di pelataran parkir Mako Polres Solok Selatan, Jumat (22/11) dini hari. Ulil ditembak dua peluru mengenai pelipis dan pipi yang menembus tengkuk.