Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Terungkap 3 Pasal Krusial Revisi UU TNI dalam Pembahasan DPR dengan Agum Gumelar
11 Maret 2025 8:28 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Ketua Umum PEPABRI (Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri) Agum Gumelar, Senin (10/3). Dalam rapat tersebut, sejumlah substansi revisi dibahas.
ADVERTISEMENT
Salah satunya terungkap soal pasal krusial yang hendak diubah. Berikut serba-serbi RDP itu:
Ketua Komisi I Bocorkan 3 Pasal Krusial
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto membocorkan pasal krusial dalam revisi Undang-udang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. RUU TNI bakal direvisi setelah ada surat presiden ke pimpinan DPR dari Prabowo Subianto.
Ada tiga pasal krusial yang bakal direvisi. Mulai dari TNI bisa masuk kementerian/lembaga, penambahan usia pensiun, hingga kedudukan TNI.
"Kita revisi berkaitan lingkup tugas di Pasal 47 TNI, bisa ke mana saja, kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3," kata dia.D
Utut mengatakan, dalam waktu dekat Komisi I akan mempelajari draf revisi UU TNI yang dikirim pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Kita akan dikirim tim, ini inisiatif DPR sehingga DIM-nya (daftar inventaris masalah) dari pemerintah, yang akan nanti kita banyak bahas," kata Utut.
Dalam momen itu juga, Utut bicara soal ada ketidakadilan yang dialami prajurit TNI.
"Adil lah kau sekalipun ke musuh mu, kita juga harus adil ke TNI, kalau kita lihat usia pensiun ASN 58, 60, tahun, TNI Tamtama dan Bintara 53. Menurut hemat saya ini ada ketidakadilan," kata Utut.
"Kalau dari sisi pengabdian jangan pernah ragukan TNI mereka ready untuk urusan apa saja, tsunami, tempur sampai yang lainnya, minta maaf kalau ini subjektivitas saya, selaku pimpinan komisi," tutur Utut.
Hal yang terbilang baru, yakni kedudukan TNI yang diatur dalam pasal 3. Berikut isi Pasal 3 saat ini:
ADVERTISEMENT
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Agum Gumelar Setuju Larangan TNI Aktif Berbisnis
Dalam RDP, Agum Gumelar menyatakan setuju bila prajurit TNI tak boleh berbisnis diatur di Revisi UU TNI. Ia pun mengungkapkan kriteria apa yang disebut dengan bisnis.
"Kami sangat setuju larangan terhadap TNI aktif untuk berbisnis. Itu saya rasa sesuatu yang bisa jadi pertimbangan merosotnya disiplin kita bila itu dibenarkan ya," kata Agum.
Di sisi lain, Agum juga menyebut berbisnis berbeda dengan wirausaha dalam lingkup kecil. Misalnya, prajurit tak dilarang untuk membuka warung.
"Tetapi kita harus membedakan, arti bisnis ini adalah dikasih pembatasan. Jangan sampai kalau enggak salah ada yang menyampaikan bisnis ini juga termasuk kalau ada istri bintara atau perwira bikin warung. Itu bukan bisnis," katanya.
ADVERTISEMENT
"Itu satu peningkatan (pendapatan), tidak diartikan bisnis," sambung Agum.
Lalu, Agum menjelaskan apa yang disebut larangan berbisnis. Yakni bila prajurit aktif membuat bisnis yang berkaitan dengan korporasi.
"Yang diartikan bisnis itu adalah bisnis terkait kebijakan. Kalau kita seorang kolonel berbisnis dengan berkolaborasi dengan siapa, pihak coorporation, mengharapkan ada kebijakan pemerintah. Itu bisnis itu," ujar dia.
Ia menambahkan, revisi UU TNI justru harus mendukung koperasi bagi peningkatan kesejahteraan prajurit.
"Kalau koperasi itu sudah saya rasa wajib hukumnya untuk ditingkatkan. Di mana mana koperasi harus ditingkatkan, tapi harus betul betul untuk kesejahteraan anggota," ujarnya.
Agum Dukung Pensiun TNI Diperpanjang
Agum Gumelar mendukung perpanjangan usia pensiun dalam Revisi UU TNI. Menurutnya, masa tugas TNI memang perlu diperpanjang sebab masa pensiun TNI saat ini menurutnya masih terlalu dini.
ADVERTISEMENT
“Saya bisa merasakan sendiri Pak, saya pensiun umur 55 Pak, mungkin boleh dibilang masih lucu-lucunya Pak tapi umur 55 ini harus pensiun,” kata Agum.
“Jadi saya rasa tidak berlebihan kalau revisi ini menyatakan bahwa usia pensiun ini diperpanjang,” lanjutnya.
Masa pensiun prajurit TNI yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia serta peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan usia pensiun berdasarkan pangkat adalah Tamtama dan Bintara di usia 53 tahun sementara Perwira di usia 58 tahun.
Maka dalam pembahasan RUU TNI ini Agum mengusulkan agar ada penambahan masa usia pensiun Tamtama dan Bintara menjadi usia 58 tahun sementara Perwira di usia 60 tahun.
Agum: Penugasan TNI di Ranah Sipil Namanya Penugaskaryakan, Bukan Dwifungsi
Agum Gumelar berpandangan penugasan ABRI di ranah sipil bukan bentuk dari Dwifungsi melainkan Penugaskaryakan.
ADVERTISEMENT
“Ada yang namanya penugaskaryakan, yaitu penempatan personel TNI, ABRI di posisi sipil di kedudukan sipil itu namanya penugasan-karyakan bukan dwifungsi, ini mohon betul,” kata Agum.
Agum menjelaskan, mekanisme penugaskaryakan dilakukan berdasarkan permintaan masyarakat bukan ditugaskan langsung secara cuma-cuma.
“Jadi apa dasarnya? Dasarnya adalah permintaan tanpa permintaan tidak ada penugaskaryaan,” katanya.
Ada Usulan 3 Matra TNI di Bawah Garis Koordinasi Kemenhan
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menjelaskan ada beberapa pasal dalam Revisi UU TNI yang menjadi sorotannya. Salah satunya ada usulan 3 matra TNI akan di bawah garis koordinasi dengan Menhan.
“Kemudian juga penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga sebagaimana diatur oleh Undang-Undang. Jadi tiga matra TNI panglima di bawah Kementerian Pertahanan,” kata Amelia.
ADVERTISEMENT
Amelia menegaskan, RUU TNI saat ini masih dalam proses diskusi di tingkat legislatif dan belum mencapai keputusan final. Komisi I masih mendengar berbagai pandangan dari beberapa pihak dalam Rapat Dengar Pendapat.
"Sebagai anggota Komisi I DPR RI, saya menekankan bahwa pembahasan ini dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek pertahanan negara, efektivitas komando, serta sejarah dan praktik terbaik dari berbagai negara," tambah dia.
Amelia berharap masyarakat dapat memahami proses legislasi ini masih berjalan dan belum ada keputusan resmi terkait perubahan struktur koordinasi TNI.
"Keputusan nantinya akan diambil berdasarkan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," ujar dia.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang saat ini masih berlaku, tiga matra TNI yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara tidak berada di bawah Kemhan.
ADVERTISEMENT
Secara struktur, TNI berada langsung di bawah Presiden RI sebagai Panglima Tertinggi. Sementara Kemhan bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan pertahanan.
Panglima TNI memimpin langsung ketiga matra TNI dan bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada Menteri Pertahanan. Namun, Kemenhan memiliki kewenangan dalam perencanaan anggaran, pengadaan alutsista, serta penyusunan kebijakan pertahanan yang nantinya diimplementasikan oleh TNI.