Terungkap! Ada Pungli di Rutan KPK, Nilainya hingga Rp 4 Miliar

19 Juni 2023 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sejumlah kerabat usai menjenguk tahanan di Rutan Kelas 1 KPK di Jakarta.   Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kerabat usai menjenguk tahanan di Rutan Kelas 1 KPK di Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korupsi bisa terjadi di mana saja. Bahkan di lingkungan KPK, lembaga yang disebut-sebut sebagai pemberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
Dewas KPK mengungkap adanya praktik pungutan liar yang terjadi di Rutan KPK. Nilainya bahkan hingga Rp 4 miliar.
"Ini murni temuan Dewas, tidak ada pengaduan. Jadi kami di sini ingin menyampaikan bahwa Dewas itu sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam konferensi pers, Senin (19/6).
Ia menjelaskan bahwa awalnya Dewas melakukan klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi. Namun, Dewas malah menemukan lebih dari itu.
"Bisa dikatakan pungutan liar, pungli yang dilakukan kepada siapa? Yang dilakukan terhadap tahanan-tahanan di rutan KPK," ujar Albertina.
Konpers Dewas KPK terkait pengumuman hasil pemeriksaan sejumlah dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri dkk, Senin (19/6/2023). Foto: Hedi/kumparan
Tidak dijelaskan siapa korban dari pungli tersebut. Termasuk siapa terlapor yang diduga melakukan pungli itu.
"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun, periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," kata Albertina.
ADVERTISEMENT
Terkait tindak lanjut laporan ini, Dewas meminta Pimpinan KPK mengusutnya secara pidana. Pengusutan secara etik juga tetap berlanjut.
"Untuk itu Dewas telah menyampaikan pada pimpinan agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah tindak pidana," Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," imbuh Tumpak.