Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Terungkap di Kasasi! Ada Hakim Agung yang Nilai Ronald Tannur Harusnya Bebas
11 Desember 2024 12:35 WIB
ยท
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Pada tingkat kasasi, Ronald Tannur dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, putusan kasasi itu tidak diketok dengan suara bulat menyatakan Ronald Tannur bersalah. Ada satu Hakim Agung yang tetep berpendapat bahwa Ronald Tannur seharusnya divonis bebas.
Adapun perkara kasasi tersebut teregister dengan nomor: 1466 K/Pid/2024. Majelisnya adalah Hakim Agung Soesilo sebagai Ketua; Hakim Agung Sutarjo dan Hakim Agung Ainal Mardhiah, sebagai Anggota.
Dalam salinan putusan yang diunggah pada laman resmi MA, diketahui terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Hakim Agung Soesilo.
Ia menilai, Ronald Tannur tak mempunyai mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana. Sehingga, Soesilo menganggap, putusan bebas yang dijatuhkan PN Surabaya sudah tepat.
"Bahwa selain itu pula, kontruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat," kata Soesilo.
Dalam pendapatnya tersebut, Soesilo juga menguraikan fakta hukumnya. Dia menjelaskan, Ronald Tannur bersama Dini dan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian dan saksi Hidayati Bela Afista alias Bela berkaraoke, makan dan meminum minuman keras beralkohol jenis Tequilla Jose dan minuman lainnya di Room Nomor 7 Blackhole KTV, Surabaya.
ADVERTISEMENT
Lalu, Ronald dan Dini meninggalkan ruangan tersebut. Saat berada di lift, terjadi perselisihan antara mereka. Dini menampar dan menarik jaket Ronald. Ronald pun membalas mendorong badan Dini agar tak menarik jaketnya.
Sesampainya di basement, perdebatan Ronald dan Dini kembali terjadi. Mereka pun kembali naik ke karaoke Black Hole untuk memeriksa CCTV. Namun, sekuriti tak memberikan rekaman CCTV yang diminta.
Ronald dan Dini kemudian kembali ke basement. Saat itu, Dini tengah memainkan ponselnya. Karena kesal, Ronald meminta Dini agar pulang bersama rekan-rekannya.
Ronald pun menyalakan mobilnya dan berbelok ke arah keluar basement. Ronald disebut tak mendengar suara apa pun. Saat hendak memakai seatbelt, baru kemudian Ronald melihat Dini sudah dalam kondisi tergeletak.
ADVERTISEMENT
Ronald pun turun dari mobilnya untuk melihat keadaan Dini. Dibantu oleh saksi Fajar Fajrudin dan saksi Imam Subekti, Ronald pun mengangkat Dini ke dalam mobilnya lalu dibawa ke Apartemen Orchad Tanglin.
Dari rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc, menunjukkan posisi mobil Ronald terparkir, bergerak, lalu berbelok ke kanan, berjalan lurus dan berhenti. Sedangkan Dini ada di sebelah kiri posisi mobil Ronald.
Dini disebut masih dalam kondisi bernyawa saat tiba di Apartemen Orchad Tanglin. Dini pun dinaikkan ke kursi roda, namun kondisinya sudah tak bergerak. Sehingga Ronald pun melakukan pertolongan pertama.
Ronald dibantu saksi Retno Happy Purwaningtyas dan kedua sekuriti apartemen kemudian membawa Dini ke RS National Hospital. Saat dibawa, Dini sudah tak lagi merintih.
ADVERTISEMENT
Setibanya di IGD rumah sakit tersebut, Dini langsung ditangani menggunakan alat defibrilator. Hingga akhirnya, Dini dinyatakan tak bernyawa.
RS National Hospital menyarankan agar Dini dibawa ke RS Dr Soetomo. RS Dr Soetomo lalu menyarankan agar membuat laporan karena ditemukannya luka tak wajar.
Berdasarkan hasil visum et repertum nomor: KF.23.0465 tertanggal 13 Oktober 2023 yang dilaksanakan oleh dr. Renny
Sumino menyatakan Dini tewas karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan, yang didasarkan pada hasil pemeriksaan dalam dan luar.
Serta pemeriksaan tambahan yaitu ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri, perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur Dinilai Belum Tentu Pelaku
Menurut Hakim Agung Soesilo, Ronald Tannur dipandang belum tentu pelaku kematian Dini Sera.
"Bahwa meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil visum et repertum tersebut tidak serta merta menyatakan Terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti, apalagi sampai adanya dugaan Terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut," kata Soesilo.
Soesilo melanjutkan, saksi-saksi yang telah diperiksa dalam persidangan pun tidak dapat menerangkan perbuatan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Alat bukti yang ada pun disebut tak bisa digunakan.
"Selain itu pula Keterangan Terdakwa pun secara tegas menyatakan tidak melakukan dugaan perbuatan sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum, selain itu pula dari bukti-bukti elektronik berupa rekaman CCTV tidak menunjukkan Terdakwa telah melindas tubuh Dini Sera Afrianti dengan menggunakan mobil Terdakwa," ungkap Soesilo.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur Tetap Bersalah
Meski ada perbedaan pendapat dalam kasasi, tetapi suara mayoritas majelis hakim menyatakan Ronald Tannur bersalah. Ronald Tannur dinilai terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang mati.
Majelis Kasasi pun menyatakan Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Membatalkan vonis bebas PN Surabaya.
Suap di Balik Vonis Bebas
Vonis bebas Ronald Tannur yang diketok PN Surabaya ternyata diduga ada motif suap di baliknya. Tiga Hakim PN Surabaya yang menjadi majelis pembebas Ronald Tannur diduga menerima suap agar memvonis bebas. Pemberi suap diduga ibu dan pengacara Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung yang mengungkap dugaan tersebut. Para pelaku kemudian ditangkap sehari sebelum vonis kasasi diketok.
Belakangan, terungkap juga ada upaya untuk menyuap Hakim Agung guna mengamankan vonis kasasi. Tujuannya agar Ronald Tannur tetap divonis bebas.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Kejagung menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Dia diduga perantara suap untuk Hakim Agung.
Kejagung kemudian menangkap Zarof Ricar dan menemukan uang hingga hampir Rp 1 triliun di rumahnya. Uang yang diduga terkait pengurusan perkara.
Meski demikian, untuk kasus Ronald Tannur, Kejagung menyatakan aliran uang belum sampai ke Hakim Agung. Kejagung hanya menerapkan perkara pemufakatan jahat terhadap Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur untuk menyuap Hakim Agung.
Sebelum ditangkap, Zarof Ricar pun disebut pernah bertemu dengan seorang Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi Ronald Tannur. MA mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.
Hasilnya, Zarof Ricar memang pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo. Pertemuan itu terjadi saat keduanya menghadiri pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar (UNM).
ADVERTISEMENT
Namun, MA menyatakan pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja saat keduanya bertemu di sebuah lift pada acara tersebut.
Dalam pertemuan itu, Zarof ternyata sempat menyinggung perkara Ronald Tannur kepada Soesilo. Namun, MA menyatakan bahwa Hakim Agung Soesilo tidak menanggapi pembicaraan tersebut.
Alhasil, MA kemudian berkesimpulan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Agung Soesilo.
Untuk kasus Zarof Ricar, Kejagung masih melakukan penyidikan. Namun, belum ada penjelasan mengenai uang seribu miliar yang ditemukan di rumahnya.