Terungkap! Firli Bahuri Diduga Terima Rp 3,8 Miliar dari SYL Dkk

13 Desember 2023 13:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri membuka tabir tindakan rasuah si purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu. Sebab, aliran uang yang diduga diterima Firli Bahuri dari eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibeberkan jelas oleh Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari jawaban Biro Hukum Polda Metro Jaya atas permohonan praperadilan Firli Bahuri yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Total ada empat kali penyerahan yang diduga dilakukan pihak SYL kepada Firli di sejumlah lokasi yang berbeda. Nilainya fantastis, mencapai total Rp 3,8 miliar.
Diduga, penyerahan uang ini terkait adanya sejumlah kasus SYL yang dilaporkan ke KPK. Pada Oktober 2022, ada setidaknya laporan yang masuk ke KPK terkait SYL, yakni:
Atas laporan itu, KPK kemudian melakukan pengumpulan informasi mendalami dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan. Berdasarkan surat tertanggal 27 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Pada Februari 2021, Firli Bahuri diduga membuka komunikasi dengan pihak SYL. Perantaranya ialah Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Ia adalah mantan anak buah Firli di Polda NTB sekaligus keponakan SYL.
Sejumlah pertemuan kemudian terjadi di sejumlah lokasi. Disertai dengan beberapa penyerahan uang.
Berikut rincian penerimaan uang tersebut:
ADVERTISEMENT
Berbekal dari temuan adanya sejumlah penyerahan uang tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana dalam pengaturan kasus di KPK. Sehingga dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan berlanjut kepada penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.
Diduga, tujuan pemberian uang itu ialah agar KPK tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait SYL. Sebab, menurut penyidik, KPK tidak melakukan penyelidikan.
"Bahwa ternyata ditemukan tidak adanya proses penyelidikan oleh KPK RI terhadap perkara dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2019 sampai 2020," kata pihak PMJ di PN Jakarta Selatan.
"Melaksanakan gelar perkara pada tanggal 22 November 2023, di mana forum gelar perkara menyepakati untuk menetapkan Saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait dugaan pemerasan itu, Firli membantahnya. Ia sedang mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka.