Ini Pertimbangan Lengkap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

30 Juli 2024 14:19 WIB
ยท
waktu baca 6 menit
clock
Diperbarui 4 November 2024 12:59 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinilai tidak terbukti terlibat dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Ronald Tannur dijerat dakwaan secara alternatif. Mulai dari pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan mati atau penganiayaan, serta kealpaan menyebabkan orang lain mati.
"Majelis secara saksama menilai tidak terdapat suatu perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam uraian unsur kedua dakwaan Penuntut Umum, yang membuktikan dapat memperlihatkan adanya perbuatan-perbuatan Terdakwa dengan kesengajaan maupun niatan untuk membunuh (merampas) nyawa orang lain," kata Hakim dalam pertimbangan putusan dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa (30/7).

Peristiwa Kematian Dini

Keluara Dini Sera di Sukabumi menunjukkan foto almarhumah. Foto: Dok. Istimewa
Peristiwa ini terjadi pada 4 Oktober 2023 di parkiran basement Lenmarc Mall, Surabaya. Kala itu, Dini Sera bersama Ronald Tannur usai bertemu teman-teman mereka di Blackhole KTV untuk berkaraoke dan meminum minuman beralkohol.
Saat berada di dalam lift menuju parkiran untuk pulang pada tengah malam itu, sempat terjadi cekcok Ronald Tannur dan Dini.
ADVERTISEMENT
Versi dakwaan, Dini menampar Ronald Tannur. Ronald Tannur kemudian mencekik leher Dini dan berusaha menjauhkan pukulan Dini. Ronald Tannur juga disebut sempat menendang kaki kiri Dini hingga terjatuh. Dini kemudian menarik baju Ronald Tannur. Lantas dibalas Ronald Tannur dengan memukul Dini dengan botol Tequilla ke bagian kepala.
Sementara versi putusan yang berasal dari keterangan terdakwa, Dini disebut memang menampar. Namun, Ronald Tannur mengaku tidak membalasnya. Saat itu, ia hanya mendorong dada Dini. Tujuannya agar Dini tidak menyerangnya lagi.
Menurut Ronald Tannur, Dini kemudian menyerangnya dengan menggunakan hp yang dipukulkan ke muka kanan hingga kacamatanya pecah. Ronald Tannur mengaku menjauhkan Dini menggunakan kaki kanan. Dini disebut menarik jaket Ronald Tannur untuk menjauhkannya.
ADVERTISEMENT
Usai cekcok itu, keduanya sempat kembali ke Blackhole KTV meminta CCTV lift untuk menentukan siapa yang pertama memicu pertengkaran. Namun CCTV itu tidak diberikan oleh pihak Blackhole KTV, sebab kewenangan pihak manajemen mal. Belakangan, dari dokumen persidangan, terungkap bahwa CCTV lift rusak lantaran jalur instalasi kabelnya putus karena pembangunan renovasi proyek.
Bila merujuk dakwaan, Ronald Tannur dan Dini kemudian turun ke basement kembali untuk mendatangi manajemen mal. Namun, karena sudah sepi, urung dilakukan.
Ronald Tannur kembali ke Blackhole KTV, sementara Dini menunggu di parkiran. Setelah kembali gagal mendapat rekaman CCTV, Ronald Tannur kembali ke parkiran. Peristiwa meninggalnya Dini pun terjadi.

Dini Bersandar di Mobil, Ronald Tannur Maju Terus

Polrestabes Surabaya menetapkan tersangka kepada Gregorius Ronald Tannur atas penganiayaan terhadap DSA yang tewas di apartemennya Jalan Puncak Indah Lontar, Surabaya, Jumat (6/10/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Saat berada di basement, Ronald Tannur kesal dan menyuruh Dini Sera Afrianti pulang bersama teman-temannya. Saat itu Dini Sera Afrianti disebut masih terus bermain WhatsApp di hp. Posisinya berada di bagian kiri mobil Innova Reborn berwarna abu-abu milik Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Dari fakta hukum di sidang, Ronald Tannur disebut melihat jelas keberadaan Dini yang sedang bersandar. Ronald Tannur kemudian sempat melewati Dini lalu mengajaknya pulang. Namun Dini disebut tidak menjawabnya.
Ronald Tannur kemudian masuk ke dalam mobil di kursi sopir. Ia pun disebut sempat membuka kaca sedikit dengan maksud mau mengajak pulang.
"Lalu Terdakwa menyalakan mobil, melihat dari spion, dan kemudian Terdakwa berbelok ke kanan menuju arah keluar basement, dan saat itu Terdakwa meyakini tidak mendengar suara apa pun," bunyi fakta hukum dalam putusan hakim.
"Terdakwa baru mengetahui Dini Sera Afrianti tergeletak pada saat Terdakwa akan memakai seatbelt lalu Terdakwa melihat dari spion tengah dan berhenti dalam jarak tidak lebih dari 100m," sambung fakta hukum.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dari rekaman CCTV pada area parkir basement Lenmarc, menunjukkan posisi mobil Terdakwa dalam posisi terparkir, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti, sedangkan keberadaan posisi diri korban Dini Sera Afrianti berada di sebelah kiri kendaraan Terdakwa," masih dalam fakta hukum.
Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus Dini Sera Afrianti (29) yang tewas dianiaya anak anggota DPR Ronald Tannur di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (10/10/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Dibantu satpam, Ronald Tannur kemudian membawa Dini pulang ke Apartemen Orchad Tanglin, Surabaya. Beberapa saksi mengaku sempat mendengar Dini merintih dan ada bekas sesuatu di tangan kanannya. Ronald Tannur bahkan disebut sempat tak mengaku kenal dengan Dini.
Usai di apartemen, sempat dilakukan pertolongan pertama terhadap Dini. Ia kemudian dibawa ke IGD Rumah Sakit National Hospital tetapi kemudian dinyatakan sudah tidak bernyawa. Pihak RS National Hospital menyarankan Dini dibawa ke Rumah Sakit Dr Soetomo yang kemudian menyampaikan agar membuat laporan karena adanya luka yang tidak wajar.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya polisi soal penyebab kematian, Ronald Tannur menyebut Dini Sera Afrianti mempunyai penyakit asam lambung naik. Sementara dokter Renny Sumino, Sp.FM., M.H, menyimpulkan penyebab kematian Dini Sera Afrianti adalah karena luka robek pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan.

Hakim Nilai Ronald Tannur Tak Terbukti Bersalah

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti bersalah. Saat berada di parkiran, Dini disebut bersandar di sebelah kiri mobil melihat hp.
Ronald Tannur sempat mengajaknya pulang tetapi disebut tidak dijawab Dini. Ia kemudian masuk ke kursi sopir lalu mengendarai mobilnya dengan berbelok ke kanan.
Usai berbelok, ia melihat Dini tergeletak di tengah jalan. Ronald Tannur kemudian berhenti lalu turun menghampiri Dini. Namun, ia kemudian disebut sempat memindahkan dulu mobilnya lantaran ada mobil lain yang akan lewat.
ADVERTISEMENT
Hakim kemudian mengutip Ahli Keselamatan Berkendara atau Kecelakaan Lalu Lintas Eddy Suzendi soal posisi orang yang berada duduk di luar mobil sebelah kiri bila mobil tersebut berjalan belok ke kanan.
Berikut pokok paparannya:
"Bahwa ketika seseorang duduk di luar mobil sebelah kiri dalam keadaan duduk, pertama badan tersebut akan menerima gesekan yang kedua adalah kekuatan dari aksi, dan yang ketiga adalah gaya sentrivugal, di mana ketika seseorang duduk di luar sebelah kendaraan maka dia akan menerima traksi/gesekan dari permukaan yang dia duduk, dan ketika dia duduk, apabila tarikan kuat maka dia akan terseret, dan ketika kendaraan tersebut berbelok dia akan menerima gaya sentrivugal, yaitu gaya di mana melingkar ada dorongan ke arah keluar, dipastikan akan keluar dari kurva, pertama dia akan tertarik tergantung dari penampang yang dia dudukin licin atau kesat dan seretan akan panjang dan ketika ada gaya sentrifugal maka dia akan terbuang dan menjauh.
ADVERTISEMENT
Sedangkan gaya Inersiah adalah gaya di mana pada saat dia diam, maka akan bergerak tetap secara ke depan dan dari inersiah tersebut maka akan keluar dari gaya. Apabila manusia terikat atau berpegangan, maka ada kemungkinan akan terseret, dan ada kemungkinan akan terbuang, sedangkan ketika apabila dalam keadaan tidak terikat atau dalam keadaan bebas, maka dia akan terbuang karena pasti akan terpental. apabila dia tidak menempel, maka tidak akan ada gesekan aksi."
Atas sejumlah pertimbangan, Hakim menilai:
"Posisi mobil Terdakwa dari posisi terparkir, akan bergerak, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti, keberadaan posisi diri Korban Dini Sera Afrianti sejatinya berada di luar dari alur kendaraan yang dikendarai Terdakwa," kata Hakim.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Hakim berpendapat bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Baik dakwaan mengenai pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan mati atau penganiayaan, maupun kealpaan menyebabkan orang lain mati pun dinilai tidak terbukti.
"Bahwa oleh karena seluruh dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti, maka Terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut," kata Hakim.