Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Terungkap! Ini Pertimbangan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
14 Agustus 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Adik Ipar Presiden Jokowi itu mempersoalkan pencopotan posisinya selaku Ketua Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Salah satu amar putusan PTUN adalah membatalkan pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Berikut amar putusannya:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
4. Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
5. Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula.
ADVERTISEMENT
6. Menyatakan Tidak Menerima permohonan Penggugat agar menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
7. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),-
Apa alasan PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman?
Gugatan ini terkait keberatan Anwar Usman yang dicopot dari Ketua MK buntut putusan MKMK atas pelanggaran etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres. Posisinya kemudian digantikan oleh Suhartoyo berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Dalam pertimbangannya, PTUN menemukan adanya tindakan MK yang tidak sesuai asas hukum dan norma perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Yakni, MK hanya menerbitkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Namun, tidak disertai penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
"Bahwa berdasarkan fakta pengujian di atas Tergugat [MK] yang tidak melakukan pencabutan atas Surat Keputusan Nomor 4/2023 sebelum menerbitkan keputusan objek sengketa a quo secara hukum melanggar asas kecermatan dalam administrasi pemerintahan karena tidak cermat dan tidak teliti untuk menggali dan memahami asas hukum serta ketentuan perundang-undangan sebelum menerbitkan objek sengketa a quo," bunyi pertimbangan PTUN.
Menurut Hakim PTUN, tidak dicabutnya Keputusan MK Nomor 4/2023 tentang pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK itu tidak hanya sekadar persoalan tata laksana pemerintahan semata tetapi terkait dengan kepastian hukum dan kepatuhan atas prosedur hukum yang benar.
ADVERTISEMENT
"Bahwa Pencabutan Keputusan Nomor 4/2023 tersebut adalah bagian dari kepatuhan terhadap Hukum/Undang-Undang karena berimplikasi pada kepastian hukum pengangkatan Ketua MK yang baru," bunyi pertimbangan PTUN.
PTUN menilai MK tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan.
"Tergugat [MK] yang tidak melakukan pencabutan atas Surat Keputusan Nomor 4/2023 sebelum menerbitkan keputusan objek sengketa a quo secara hukum melanggar asas kecermatan dalam administrasi pemerintahan karena tidak cermat dan tidak teliti untuk menggali dan memahami asas hukum serta ketentuan perundang-undangan sebelum menerbitkan objek sengketa a quo," bunyi pertimbangan MK.
"Pengadilan menilai penerbitan objek sengketa a quo oleh Tergugat terbukti melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan," sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, PTUN memutuskan untuk mengabulkan petitum Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
Namun, PTUN tidak mengabulkan permintaan Anwar Usman yang minta kembali menjadi Ketua MK.
"Menimbang, bahwa sementara dari aspek substansi menurut Pengadilan penerbitan Keputusan objek sengketa a quo (vide Bukti P-1, T-4 dan T.II.Intv-26) yang merupakan pelaksanaan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023 (vide Bukti P-2, T-1 dan T.II.Intv-24) in litis telah sesuai prinsip-prinsip hukum dan perundang-undangan, dan secara substansi kemufakatan Rapat Pleno Hakim MK telah mengangkat Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, maka Pengadilan menyatakan Tidak Menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," bunyi pertimbangan.
Saat ini, MK menyatakan banding atas putusan tersebut.