Terungkap, Ini Surat yang Ditulis Lukas Enembe untuk Ketua KPK Firli Bahuri

7 Februari 2023 10:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menulis surat untuk Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat tersebut, Lukas menagih janji Firli yang diklaim pernah disampaikan di Papua sebelum ia dibawa ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
Belakangan, terungkap isi surat yang disampaikan oleh Enembe ke Firli tersebut. Ini isinya:
Kepada yang terhormat Ketua KPK di Jakarta
Dengan hormat, Bapak Ketua yang saya hormati sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapore.
Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapore dalam minggu ini.
Demikianlah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimakluminya.
Jakarta, 29/01/2023
Lukas Enembe
Surat tersebut telah diterima oleh KPK pada 1 Februari 2023.
Surat yang ditulis Lukas Enembe untuk Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Dok. Istimewa
Kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyebut surat itu bertujuan menagih janji Firli agar kliennya bisa berobat ke Singapura. Bala menyebut, janji Firli Bahuri itu disampaikan langsung kepada Lukas jauh hari sebelum ditangkap KPK atau tepatnya saat Firli datang ke kediaman Lukas Enembe di Papua 3 November 2022.
ADVERTISEMENT
Namun hingga saat ini, surat tersebut belum berbalas. "Belum," kata Bela saat dihubungi, Selasa (7/2).
Bela mengatakan, kondisi kliennya saat ini masih sakit di Rutan KPK. Ia belum menjelaskan kondisi detail Enembe. Ia mengaku akan segera melakukan kunjungan lagi ke Rutan KPK untuk memastikan.
"Masih sakit. Ntar saya masuk rutan, kunjungan," pungkasnya.

Tanggapan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri pernah membenarkan adanya surat Lukas Enembe yang diterima KPK.
"Sampai hari ini kami cek memang betul ada surat yang disampaikan melalui persuratan KPK, sehingga belum sampai ke teman-teman penyidik. Karena mekanisme di KPK tentu surat-surat harus melalui persuratan kemudian ada birokrasi persuratan," kata Ali 3 Februari lalu.
"Kalau itu ditujukan pada pimpinan, ya, nanti ada birokrasi kepada pimpinan. Kalau Kedeputian Penindakan juga nanti ada mekanisme di sana," tambah Ali.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, Ali mengaku tidak paham sikap Lukas Enembe menyurati salah satu pimpinan. Sebab, keputusan diambil secara kolektif. Bukan hanya dari Firli Bahuri sendiri.
"Kami juga tidak paham kemudian pengacara menarasikan menagih janji pribadi dengan Ketua KPK. Sekali lagi kerja-kerja di KPK kan kolektif kolegial, tidak bisa kemudian pribadi-pribadi baik itu dikatakan tadi menjanjikan ataupun bisa mengambil keputusan secara sendiri, misalnya, tidak mungkin," kata Ali.
"Kami tegaskan tidak mungkin. Karena secara kolektif kolegial, lima orang pimpinan KPK ketika mengambil sebuah keputusan pasti dilakukan secara bersama," tegasnya.
Lukas Enembe saat ini ditahan di Rutan KPK. Ia kerap menyampaikan protes dengan dalih dalam kondisi kesehatan yang buruk.
Namun KPK mempunyai kesimpulan medis sendiri dan menyatakan Lukas Enembe dinyatakan sehat dan layak menjalani proses hukum. Meski sempat beberapa kali Enembe dirawat di RSPAD dengan pengawasan KPK.
ADVERTISEMENT

Kasus Enembe

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dalam kasusnya, Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.
Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Lukas diduga menerima suap Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.