Terungkap Keluarga Tahanan Diduga Dimintai Rp 72,5 Juta oleh Pihak Rutan KPK

25 Juni 2023 22:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus asusila petugas Rutan KPK berinisial M dengan seorang istri tahanan diwarnai dengan adanya pemberian sejumlah uang. Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan kasus dugaan asusila tersebut yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
ADVERTISEMENT
Laporan kasus asusila ini dilaporkan oleh keluarga dekat tahanan KPK. Dalam laporan itu, pelapor melaporkan adanya tindakan asusila oleh M kepada istri tahanan tersebut.
Dalam persidangan, kemudian terungkap fakta, selain dugaan asusila, pelapor juga ternyata mengaku sempat dimintai uang oleh pihak Rutan KPK. Nilainya hingga puluhan juta rupiah.
"Saksi membenarkan bahwa ia pernah dimintai uang oleh pihak Rutan KPK alasannya untuk kelancaran tahanan di rutan," demikian keterangan pelapor dalam salinan fakta persidangan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus asusila, dikutip Minggu (25/6).
Pelapor mengakui bahwa uang itu ditransfer sebanyak 5 kali, dengan total nominal Rp 72,5 juta. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Semua transfer tersebut melalui rekening BCA. Namun keterangan soal transfer uang ini tidak digali lebih lanjut di persidangan, sebab laporan pokok ke Dewas KPK adalah terkait dugaan asusila.
Suasana rumah tahanan KPK. Foto: KPK
Dalam persidangan, turut ditanyakan soal transfer uang itu kepada M. Namun M menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
"Untuk keterangan terkait permintaan uang dari Rutan, yang Terperiksa tidak mengetahui hal itu," demikian dalam salinan dokumen kasus asusila tersebut.
Dalam laporan juga, pelapor tak menyebutkan kepada siapa uang itu diberikan. Hanya disebutkan bahwa uang itu diminta oleh pihak Rutan KPK saja.
Adapun terkait laporan asusila, M disanksi melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021. Dia disanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung dalam persidangan yang dibacakan 12 April 2023.
ADVERTISEMENT
Dewas Temukan Dugaan Pungli Rp 4 Miliar
Belakangan, Dewas mengungkapkan adanya dugaan pungli di Rutan KPK. Nilainya Rp 4 miliar, diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022. Belum diketahui apakah praktik serupa terjadi pada kurun waktu lainnya.
Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK. Kini penyelidikan sedang dilakukan guna mengusut dugaan itu, baik dengan penyelidikan maupun secara etik oleh Dewas KPK.
Di sisi lain, KPK juga sudah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Dugaan praktik pungli itu diduga melibatkan puluhan pegawai KPK.
Penyidik KPK Novel Baswedan dan Kasatgas Penyidik KPK Harun Al Rasyid (kiri) memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Dugaan pungli tersebut diklaim merupakan temuan murni Dewas KPK. Namun, eks penyidik KPK Novel Baswedan meragukannya. Dia mengatakan, kasus asusila M yang menjadi awal terungkapnya kasus pungli di Rutan KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel Baswedan di Twitter pribadinya Jumat (23/6).