Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, mengungkap temuannya adanya Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di atas perairan timur Surabaya-Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Thanthowy menemukan HGB dengan total luas 656 hektare, tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.
"Awalnya ramai pagar laut Tangerang, ya lalu Ci Elisa di Twitter itu ngecek ke ATR Bhumi, saya memang familiar dengan aplikasi itu dari ATR BPN saya cek daerah-daerah Jawa Timur lah ya, di Sidoarjo-Surabaya sebenarnya itu wilayah administrasi Sidoarjo tapi tepat di timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar, saya cek ternyata ada tiga petak lahan HGB, yang saya total itu waktu kemarin itu 656 hektare," ujar Thanthowy saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).
"Nah Ketika saya cek ini valid dari aplikasi Tata Ruang BPN sendiri itu, terus saya quote tweet, saya berikan linknya semuanya koordinatnya, screenshot-nya termasuk saya kroscek ke aplikasi Google Earth," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Daerah Tambak dan Mangrove
Dari hasil penelusurannya itu, kata Thanthowy, lahan yang tercatat berstatus HGB di area perairan, sama seperti kasus yang ada di laut Tangerang.
"Di Google Earth, sebenarnya ya daerah itu laut, sama daerah-daerah perikanan tambak dan mangrove, jadi enggak ada daratan, ya perairan gitu sama kayak case Tangerang berarti," ucapnya.
Ia mengungkapkan, jika temuan HGB itu benar, maka hal itu telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013.
Selain itu, HGB tersebut bertentangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menerangkan area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman.
"Sebenarnya ini yang harus dikonfirmasi atau yang harus diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang di atas perairan, yang mana itu bertentangan dengan putusan MK ," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Minta Pemda Ungkap Pemilik HGB
Thanthowy mendesak pemerintah untuk transparan siapa pemilik HGB tersebut. Sebab, saat ia mengecek aplikasi Bhumi, tidak ada informasi kepemilikan.
"Pemerintah harus mengungkap itu sebenarnya punya siapa HGB itu. Saya harapkan hal yang terjadi di Tangerang itu tidak terjadi di Jawa Timur, terutama area pesisir, yang mana itu titik untuk area konservasi, lingkungan, pencegahan abrasi mungkin juga aspek perikanan bagi para nelayan," katanya.
"Kalau aplikasi Bhumi itu enggak nemu pemanfaatnya siapa, cuma nemu itu status HGB SHM dan seterusnya," tambahnya.
Kata BPN Jatim
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, mengatakan bahwa temuan peta HGB tersebut tidak masuk di wilayah Surabaya, melainkan di wilayah Sidoarjo.
"Di Surabaya enggak ada. Iya benar (masuk wilayah Sedati, Sidoarjo)," kata Lampri.
ADVERTISEMENT
HGB Laut: Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, belum berkomentar banyak soal HGB di atas perairan Surabaya-Sidoarjo.
"Aku cek dulu ya," ujar Trenggono kepada kumparan, Selasa (21/1).
Tapi sebelumnya, Trenggono menegaskan tidak boleh ada sertifikat di atas laut.
"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata Trenggono usai bertemu presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
"[SHM dan HGB di atas laut] Ilegal sudah pasti karena di PP 18 sudah menyatakan [sertifikat] yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," tambah dia.
ADVERTISEMENT