Terungkap Motif Panca Siksa Istri dan Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa

12 Desember 2023 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inafis Polres Jaksel mendatangi TKP pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, malam ini, Jumat (8/12/2023). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Inafis Polres Jaksel mendatangi TKP pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, malam ini, Jumat (8/12/2023). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan motif di balik aksi keji yang dilakukan Panca Darmansyah, tersangka KDRT sekaligus pembunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (12/12).
Ade menjelaskan, pembunuhan ini dilakukan Panca akibat rasa cemburunya ke sang istri, Devnisa Putri. Fakta ini ditemukan usai pemeriksaan 13 saksi dan barang bukti.
“Sudah kami amankan motif tersangka P ini melakukan perbuatan keji tersebut adalah karena cemburu, cemburu kepada istrinya, saudari D,” kata Ade Ary kepada wartawan.
Prosesi pemakaman jenazah empat anak yang dibunuh ayahnya, Panca Darmansyah (40), di TPU Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Minggu (10/12/2023). Foto: kumparan
Kendati demikian, Ade Ary belum merinci pemantik rasa cemburu Panca.
“Ya, sementara kami masih fokus pemenuhan alat bukti kasus pembunuhan ya,” tuturnya.
Kata Ade, pembunuhan dan upaya bunuh diri itu dilakukan Panca adalah agar sang istri bisa hidup dengan leluasa, tanpa dirinya dan anak-anaknya.
"Inilah yang mendasari dia dari rasa cemburu ini kepada saudari D yang membuat dia memilih jalan pintas dengan alasan agar istrinya bisa hidup lebih leluasa dan dia pergi bersama anak-anaknya," sambung Ade.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Panca dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro, Jumat (8/12).
Namun Panca belum ditahan karena kejiwaannya masih diobservasi di RS Polri.