news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terungkap, Niat Nani Racik 'Sate Sianida' Muncul Sejak 2020

16 September 2021 16:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus sate sianida maut di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (16/9). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus sate sianida maut di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (16/9). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Nani Aprilliani Nurjaman (25) pelaku kasus sate sianida maut di Bantul menjalani sidang di ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (16/9).
ADVERTISEMENT
Nani menjalani sidang secara daring dari Rutan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Ia didakwa dengan pasal berlapis termasuk pasal tentang pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nur Hadi Yutama dan Meladissa Arwasari juga hadir secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri Bantul saat membacakan dakwaan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Aminuddin.
Nani Apriliani Nurjaman (25) tersangka kasus sate sianida maut Bantul, tertunduk lesu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Rabu (25/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dalam pembacaan dakwaan, Sulisyadi menyampaikan bahwa Nani yang sakit hati pada Tomi karena ditinggal nikah sempat hendak meracik racun pada 2020. Pada 17 Juni 2020, Nani menerima paket 10 gram Pottasium Cyanide (KCN) yang ia pesan 3 hari sebelumnya.
"Niat terdakwa untuk meracuni saksi Yohanis Tomi Astanto tidak jadi dilaksanakan karena saksi Yohanis Tomi Astanto dinilai oleh Terdakwa masih baik dan masih bisa Terdakwa hubungi," kata Sulisyadi.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Tomi kembali tidak bisa dihubungi dan berbohong apabila diajak bertemu dengan Nani. Lalu pada 28 Maret 2021, Nani membeli Sodium Cyanide (NACN) secara daring dengan aplikasi e-commerce dan diterima pada 31 Maret 2021.
Kemudian pada 25 April 2021 pagi pukul 06.30 WIB, niat Nani berbuat jahat membulat usai Tomi tidak bisa dihubungi dan ingin memberikan pelajaran.
"Dengan cara mengirim makanan dicampur dengan bubuk sianida dan untuk melaksanakan niat tersebut kemudian pada pukul 14.00 terdakwa membeli sate ayam di Gambiran, Umbulharjo, Yogyakarta dan membeli snack di kios pasar kotagede Yogyakarta," ujarnya.
Di Griya Fit atau tempatnya bekerja, Nani mengganti pakaian dengan baju gamis, kerudung dan jaket. Nani mencampur bumbu sate ayam dengan serbuk sianida dengan menggunakan sendok plastik kecil. Sisa sianida ia buang ke tempat sampah tempatnya bekerja.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dengan menggunakan motor pinjaman, pada 15.30 WIB, Nani mencari ojek online dan bertemu ojek online bernama Bandiman yang tak lain ayah korban, Naba Faiz, di Jalan Gayam, Umbulharjo.
Bandiman, ayah korban sate sianida di Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Nani tidak order dengan aplikasi melainkan offline. Dia meminta Bandiman mengantarkan sate beracun beserta snack ke rumah Tomi, Kasihan, Bantul dengan atas nama pengirim Hamid.
"Kemudian saksi Bandiman mengirimkan pesanan tersebut sesuai alamat pesanan setelah sampai kemudian saksi Bandiman menelepon Saudara Tomi dan sedang berada di luar kota," katanya.
Istri Tomi yang bertemu Bandiman saat itu menolak paket lantaran tak mengenali pengirim. Paket kemudian diberikan kepada Bandiman dan disantap bersama keluarganya termasuk sang anak Naba Faiz dan Titik Rini, istri Bandiman.
ADVERTISEMENT
Nyawa Titik masih tertolong. Tetapi nahas, Naba harus meninggal usai sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta.
"Perbuatan Terdakwa NA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," jelasnya.
Bandiman (47) tukang ojol sekaligus ayah N (10) korban sate sianida maut salah sasaran di Bantul, saat rekonstruksi bersama tersangka Nani Aprilliani Nurjaman (25), Senin (7/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Nani juga terjerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP. Kemudian subsider Pasal 351 KUHP atau kedua Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 78C UU RI nomor 35 tentang perubahan UU 23 2002 tentang perlindungan anak atau ketiga pasal 359 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Nani yaitu Wanda Satria mengajukan keberatan.
"Maka kami demi kepentingan pembelaan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman mengajukan eksepsi keberatan," kata Wanda.
Sementara Hakim Ketua Aminuddin mengatakan, bahwa pada 27 September mendatang sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum.
ADVERTISEMENT
"Saya ini dalam keadaan diklat jadi saya akan tunda bukan menghambat. Jadi kita tunda hari Senin. Tanggal 27 September dengan agenda pembacaan nota keberatan dari tim penasihat hukum," kata. Aminuddin.