Terungkap! Orang Dekat Azis Syamsuddin Diduga Terima Rp 2 M terkait DAK Lamteng

1 November 2021 16:26 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aliza Gunado. Foto: Golkar
zoom-in-whitePerbesar
Aliza Gunado. Foto: Golkar
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, mengaku menyerahkan uang 'commitment fee' sebesar Rp 2 miliar kepada orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
ADVERTISEMENT
Orang tersebut adalah rekan Azis Syamsuddin di Partai Golkar, Aliza Gunado.
"Waktu ketemu Aliza, dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK dan ada 'commitment fee' 8 persen. Saya sampaikan ke staf-staf untuk 'commitment fee' itu 8 persen dari Rp 25 miliar sekitar Rp 2 miliar, awalnya kan DAK Rp 90-an miliar, tapi ketemunya Rp 25 miliar. Jadi saya sampaikan Rp 2 miliar," kata Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/11) dikutip dari Antara.
Taufik hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Keduanya merupakan terdakwa penerima suap Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK, salah satunya diduga di Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Taufik sudah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli 2018. Adapun DAK terkait kasus ini bermula pada April 2017 ketika Kabupaten Lampung Tengah mengajukan proposal dana alokasi khusus untuk APBD Perubahan 2017 ke pemerintah pusat.
Awalnya, Taufik meminta bantuan kepada Aliza Gunado yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Namun Bupati Lampung Tengah saat itu yaitu Mustafa mengatakan bahwa Taufik seharusnya berkomunikasi lewat orang Azis yang bernama Edi Sujarwo.
Taufik lalu bertemu dengan Edi Sujarwo di Lampung Tengah.
"Pak Jarwo mengatakan kalau orang Azis itu dia dan dia akan mempertemukan kami dengan Pak Azis, saat itu kami sampaikan kami mengajukan proposal tambahan," ungkap Taufik.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Taufik lalu berangkat ke Jakarta pada 20 Juli 2017. Ia bersama dengan rekannya bernama Indra; Kepala Sie Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto; seorang pihak swasta bernama Darius; Indra; dan Andre Kadarisma.
ADVERTISEMENT
"Kami ketemu di bandara, sebelum itu Pak Jarwo sudah pesan kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp 200 juta. Saya minta teman untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo. Uang itu diserahkan oleh staf saya, Indra Erlangga ke Pak Jarwo di bandara, lalu kami berangkat ke Jakarta," ungkap Taufik.
Di Jakarta, Taufik dan rombongan menginap di hotel Veranda. Mereka lalu diajak ke kafe Vios yang disebut Edi Sujarwo sebagai kafe yang dikelola adik Azis Syamsuddin bernama Vio.
Awalnya Taufik dijanjikan akan bertemu Azis di kafe tersebut. Namun, ternyata Azis selaku ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sedang ada agenda rapat anggaran sehingga pertemuan dibatalkan.
"Terus Pak Jarwo masuk ke dalam menemui Vio, kemudian dia keluar, kasih tahu ke saya kalau uang proposalnya telah diserahkan ke Vio," tambah Taufik.
Ilustrasi Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Keesokan harinya, pada 21 Juli 2021, Taufik dan Darius diajak Edi Sujarwo ke gedung DPR untuk menemui Azis Syamsuddin.
ADVERTISEMENT
"Pak Jarwo berkukuh dia orangnya Pak Azis, kami diajak ke gedung DPR ke ruang staf Pak Azis karena Pak Azis lagi rapat. Kami tunggu sekitar 30 menit, Pak Jarwo menelepon, tidak lama Pak Azis datang. Terus Pak Jarwo menyampaikan ke pak Azis ini Pak ada teman-teman dari Lampung Tengah. Pak Azis mengatakan Lampung Tengah ya? Iya, Pak, masalah DAK. Pak Jarwo yang jawab," ungkap Taufik.
Menurut Taufik, ketika itu Azis Syamsuddin sempat menyebut bahwa Kabupaten Lampung Tengah memang mendapatkan DAK.
"Pak Azis itu mengeluarkan catatan dari kantong, dia mengatakan kayaknya ada ini 'Lampung Tengah 25'. Saya tanya 'Apa tidak bisa ditambah lagi?' Tapi dijawab 'Oh, ini sudah tinggal ketok palu'. Karena masih ada rapat, Pak Azis pergi, kami pulang. Pas di jalan, Pak Jarwo kasih tahu Lampung Tengah dapat 25," cerita Taufik.
ADVERTISEMENT
Angka 25 yang dimaksud Taufik adalah Rp 25 miliar untuk Dana Alokasi Lampung Tengah.
Sesampainya di hotel, Taufik ditelepon oleh Aliza. Ia menyebut Aliza agak emosi karena awalnya DAK Lampung Tengah malah diurus lewat Edi Sujarwo.
"Saya kasih tahu ceritanya bahwa setelah lapor ke Pak Mustafa, diminta untuk menemui Pak Jarwo. Kalau kata Aliza, Pak Jarwo itu orang lapangan, dia tidak mengerti masalah ini, masalah yang agak teknis adalah urusan Aliza tapi saya sampaikan saya tidak ikut-ikut, selesaikan saja antara Pak Aliza dan Pak Jarwo," ungkap Taufik.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pada 22 Juli 2017 masih di Hotel Veranda, Aliza Gunado lalu menemui Edi Sujarwo untuk membicarakan urusan DAK Lampung Tengah.
"Mereka menyampaikan itu, intinya mereka sudah berhasil kasih alokasi DAK Lampung Tengah, intinya mereka tanya mana komitmennya? Saya katakan ke teman-teman, gambaran awal kan dijanjiin dapat DAK Rp 90-an miliar, ternyata (realisasi) Rp 25 miliar, waktu itu uangnya belum ada," tambah Taufik.
ADVERTISEMENT
Menurut Taufik, ada 'commitment fee' 8 persen terkait pengurusan DAK tersebut.
"Waktu itu uangnya belum cukup, Aan menghubungi staf yang lain untuk menyiapkan uang dan baru terkumpul Rp 1,1 miliar lebih. Sumber uang Rp 600 juta-an dari rekanan-rekanan proyek dan sisanya pinjam dari Darius, dia konsultan, swasta," ungkap Taufik.
Setelah terkumpul Rp 1,1 miliar kemudian diserahkan ke Aliza Gunado. Sisa Rp 900 juta, menurut Taufik, diperoleh dari rekan-rekannya di dinas yaitu Rama, Heri, dan Sanca.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Saat ini, Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian suap senilai sekitar Rp 3,613 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Diduga, suap itu agar Azis Syamsuddin terhindar dari kasus di Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Terkait fee 8 persen ini, Azis Syamsuddin sudah pernah memberikan bantahan. Itu ia sampaikan pada awal 2020 lalu.
"Tidak benar (meminta fee)," kata Aziz kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Azis Syamsuddin pun pernah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh sekelompok orang yang menamai diri Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) terkait dugaan permintaan fee tersebut. Azis Syamsuddin sendiri saat itu meminta agar kasus tak dipolitisasi dan menyerahkan ke penegak hukum.
Kasus tersebut pun pernah dilaporkan oleh LSM KAKI kepada KPK. Hingga saat dugaan fee DAK Lampung Tengah ini kasus itu masih didalami oleh KPK.