Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud) berinisial SLKDP diduga melakukan pelecehan seksual dengan membuat konten porno "deepfake".
ADVERTISEMENT
Sebanyak 35 orang, diduga mahasiswi Unud, telah melaporkan kasus ini ke pihak rektorat.
Modus yang dilakukan SLKDP adalah mencuri sejumlah foto perempuan dari akun Instagram. Foto-foto itu diedit menjadi tanpa busana menggunakan bot berbasis artificial intelligence (AI) di Telegram.
Terkuak Berkat Mantan Pacar Pelaku
Kasus ini terungkap berkat mantan pacar pelaku yang mengirimkan pesan kepada sejumlah korban melalui media sosial, Kamis (13/3). Isi pesan itu adalah tangkapan layar foto para korban tanpa busana di ponsel pelaku.
"Terungkap ketika beberapa perempuan, dikirimkan bukti oleh mantan (pacar) pelaku, pelaku menyimpan dan mengedit foto-foto pribadi kami dari media sosial," kata salah satu korban kepada kumparan, Jumat (25/4).
Kondisi psikologis para korban ternyata semakin kalut setelah bertemu dengan pelaku. Korban ini mengaku diliputi rasa ketakutan dan gelisah saat beraktivitas ke luar rumah akibat konten porno deepfake itu.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, para korban sering melihat pelaku beraktivitas normal di kampus. Para korban akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kampus.
"Pada akhirnya saya pikir kenapa saya yang takut? Kan saya korban. Jadi, saya dan korban lain sepakat melaporkan hal ini ke kampus," katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran korban ini, para korban sebagian besar berasal dari fakultas yang sama dengan pelaku. Ada juga korban dari fakultas lain.
Polda Bali Usut
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan bahwa laporan korban bisa membantu polisi menyelidiki kasus ini. Sejauh ini, belum ada satu pun korban melapor ke polisi.
"Kita imbau korban agar melapor untuk kita mintai keterangan, bantu kita untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Ariasandy saat dihubungi, Sabtu (26/4).
ADVERTISEMENT
Menurut Ariasandy, ada potensi tindak pidana yang dilakukan pelaku. Namun, potensi pelanggaran dapat ditentukan salah satunya melalui keterangan atau laporan dari korban.
"Sebaiknya buat laporan meskipun masalah ini tentunya dalam lidik anggota," katanya.
Diduga Pelaku Jual Foto
Salah satu korban curiga foto dalam konten porno itu dijual oleh pelaku, lantaran mantan kekasih pelaku (sebagai orang yang mengungkapkan kasus ini) mengirimkan juga tangkapan layar sebuah barcode transaksi pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
"Untuk persoalan memperjualbelikan itu belum ada kepastian, hanya suspect dikarenakan dalam barang bukti yang dibeberkan mantannya terduga pelaku terdapat barcode seperti QRIS," katanya saat dihubungi, Jumat (25/4) kemarin.
Pelaku membantah menjual foto-foto itu ke orang lain saat bertemu perwakilan korban di sebuah kafe pada Jumat (14/3) pukul 20.30 WITA. Pelaku mengaku foto editan itu untuk konsumsi pribadi.
ADVERTISEMENT
"Kata pelaku, barcode itu kebetulan ikut ter-SS (screenshot) barcode itu," katanya.
Korban tak percaya pengakuan pelaku. Karena pelaku memberikan nama dan kode setiap foto korban di ponselnya.
"Tetapi hal tersebut tidak bisa kami percaya begitu saja dikarenakan foto-foto korban di hp terduga pelaku dinamakan lengkap per orangnya per draf. Contoh: draf 1 ( Axxxx xxxx )," katanya.
"Kami pertanyakan mengapa harus setiap foto diberi nama dan kode apabila memang konsumsi pribadi?" sambungnya.