news-card-video
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Terungkapnya Kasus Mutilasi di Tangerang: Korban Buron, Sudah Dibunuh Sejak 2023

22 Maret 2025 9:33 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dan jajaran menunjukkan freezer tempat pelaku menaruh jasad Jefry Rarun yang termutilasi. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dan jajaran menunjukkan freezer tempat pelaku menaruh jasad Jefry Rarun yang termutilasi. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus mutilasi di Tangerang. Korban adalah Jefry Rarun (52), yang merupakan buronan Polres Jakarta Utara terkait kasus penipuan, sejak 2023.
ADVERTISEMENT
Ia dibunuh oleh sepupunya, Marcellino Rarun (24). Fakta-fakta didapat polisi, Jefry sudah dibunuh sejak Desember 2023.
Bagaimana fakta-faktanya? Berikut kumparan rangkum:

Latar Belakang Jefry dan Marcellino

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menerangkan duduk perkara peristiwa itu.
Jefry, selama ini bekerja sebagai wiraswasta. Ia mengelola bengkel, dan Marcellino ikut dan tinggal dengan Jefry.
Jefry sendiri merupakan tersangka kasus penipuan yang tengah diusut oleh tim penyidik Polres Jakarta Utara sejak 2017.

Polisi Buru Jefry terkait Kasus Penipuan, Berujung Pembongkaran Kasus Mutilasi

Jasad Jefry ditemukan pada 14 Maret 2025 pukul 23.00 WIB saat Polres Jakarta Utara tengah mencari keberadaannya, di Villa Regency, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jefry dicari sejak tahun 2023.
"Jadi, korban ini (Jefry) buronan dari Polres Jakarta Utara, di mana dia ini buronan dari tahun 2023. Lalu ditemukan titik di Pasar Kemis, Tangerang, dengan alamat tersebut," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat (21/3).
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan pencarian di alamat rumah tersebut, petugas tidak menemukan Jefry, namun mendapati sepupu Jefry atas nama Marcellino Rarun. Di sana, polisi mendapati freezer daging mencurigakan.
Barang bukti freezer tempat simpan jasad Jefry Rarun yang dimutilasi 8 bagian ditunjukkan di Polresta Tangerang, Jumat (21/3/2025). Foto: Dok. kumparan
Freezer itu digembok dan dirantai. Lalu, freezer itu digeledah polisi.
Polisi pun mendapati potongan tubuh manusia yang terbagi menjadi delapan bagian dan juga celana pendek berwarna hitam. Atas temuan itu, Polres Jakarta Utara melakukan koordinasi dengan Polres Kota Tangerang dalam tindak lanjut.
"Potongan itu kami evakuasi dan autopsi, didapati hasil bila itu potongan tubuh dari tersangka korban yang menjadi buronan Jakarta Utara. Yang selanjutnya kita lakukan pendalaman," katanya.
Potongan tubuh itu adalah milik Jefry, yang dimutilasi oleh Marcellino.

Marcellino Dendam Kesumat, Bunuh Jefry 7 Kali Tikaman

Marcellino mengaku dendam, karena kerap dikasari oleh Jefry sejak kecil.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kesal karena kerap disiksa oleh korban, dan juga sakit hati setelah merasa sering dimanfaatkan atau diperalat," kata Baktiar.
Baktiar melanjutkan, "Sejak kecil, pelaku sering mendapatkan kekerasan dari korban karena memang mereka tinggal berdua, posisi pelaku ini yatim piatu."
Lalu, pada Desember 2023, dendam Marcellino memuncak. Ia membunuh Jefry, dengan 7 tusukan menggunakan pisau dapur, di leher dan dada.
"Setelah korban tewas, pelaku memotong tubuh korban menjadi 8 bagian. Kepala, tangan kanan, tangan kiri, kaki kanan sampai batas dengkul, kaki kiri sampai batas dengkul, telapak tangan kiri, pinggang sampai batas dengkul, dan bagian badan, menggunakan gergaji dan pisau yang telah disiapkan. Selanjutnya potongan tubuh korban disimpan di dalam kamar mandi," ujar Baktiar.
ADVERTISEMENT
Sehari kemudian, Marcellino membuang organ dalam korban, beserta gergaji dan pisau, ke Kali Duta Tangerang yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan untuk menghilangkan jejak. Sementara, potongan tubuh korban disimpan dalam plastik dan diletakkan di kamar mandi.

Bau Busuk lalu Beli Freezer

Lalu, karena bau busuk timbul, pelaku membeli satu unit freezer daging untuk menyimpan potongan tubuh korban.
Polisi menggiring pelaku menaruh jasad Jefry Rarun yang termutilasi, Marcellino Rarun. Foto: Dok. kumparan
"Freezer itu dibelinya dan disimpan di sebuah bengkel milik korban yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku memindahkan satu per satu potongan tubuh korban menggunakan kantong plastik dengan mengendarai motor dari lokasi pembunuhan ke bengkel tempat freezer berada," ujar Baktiar.
Setelah semua bagian tubuh terkumpul, pelaku mengikat freezer menggunakan rantai dan menggembok freezer, selanjutnya membiarkannya.

Bengkel Disita Bank

Pada Februari 2024, pelaku memindahkan freezer berisi delapan potongan tubuh korban menggunakan pikap lantaran bengkel tersebut disita oleh bank.
ADVERTISEMENT
"Sejak Februari 2024, freezer berisi potongan tubuh korban tersebut disimpan di rumah yang juga dihuni oleh pelaku dan korban sampai akhirnya pada Maret 2025 ini ditemukan petugas kepolisian dari Jakarta Utara di kediamannya kawasan Pasar Kemis, Tangerang," ujar Baktiar.
Atas kasus ini, Marcellino dikenakan pasal Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.