Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Terungkapnya Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Dalam Toren
14 Maret 2025 5:57 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Misteri ditemukannya jasad ibu dan anak di dalam toren di Tambora, Jakarta Barat, terungkap. Mereka berdua merupakan korban pembunuhan. Pelakunya tak jauh-jauh: tetangga sendiri.
ADVERTISEMENT
Tjong Sioe Lan (59) dan Eka Seriawati (35) ditemukan tewas di dalam toren rumahnya. Polisi bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Dia adalah Febri Arifin (31).
"Satu orang telah kami amankan di wilayah Banyumas pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam keterangannya, Senin (10/3).
Pelaku Tetangga Korban
Febri Arifin merupakan tetangga kedua korban. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (13/3).
"Tersangka mengenal korban pertama sebagai tetangga," kata dia.
Korban dan pelaku mengenal sejak tahun 2021. Selama kurun waktu itu juga lah, pelaku acap kali meminjam uang kepada korban hingga total senilai Rp 90 juta.
ADVERTISEMENT
Namun, utang itu tak dapat dilunasi oleh pelaku. Ia kemudian mengarang cerita dengan mengaku mempunyai kenalan dukun yang dapat menggandakan uang dan mencarikan jodoh. Korban percaya atas perkataan pelaku.
"Mengaku memiliki teman bernama Kris Martoyo sebagai dukun pengganda uang, juga mengaku kenal seseorang dukun pencari jodoh bernama Kakang. Korban juga percaya kepada tersangka, kepada pelaku bahwa pelaku ini memiliki kemampuan yang lebih," ucap dia.
Ritual Berujung Pembunuhan
Karena percaya, korban meminta pelaku menggandakan uangnya. Kemudian ritual dilakukan pada 1 Maret 2025. Peralatan untuk melakukan ritual pun disiapkan.
Kepada korban, pelaku mengaku sudah berkomunikasi dengan Kris Martoyo dan Kakang untuk melakukan ritual tersebut. Padahal, Kris Martoyo dan Kakang hanyalah tokoh fiktif yang diciptakan oleh pelaku untuk membohongi korban.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, ritual yang dilakukan tak kunjung menuai hasil. Korban lalu mencaci maki pelaku hingga membuat pelaku emosi. Pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas dengan cara memukul memakai besi dan mencekik memakai tali rapia.
Setelah memastikan Sioe Lan meninggal dunia, pelaku lanjut membunuh Eka dengan menggunakan besi yang sama dan dipakai untuk membunuh Sioe Lan. Setelah Eka terbunuh, pelaku langsung menyeret jasad dua korban dan menyembunyikannya di toren.
Febri Juga Gasak Duit Rp 50 juta
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pelaku tak hanya menghabisi nyawa korban tapi juga menggasak uang senilai Rp 50 juta. Uang itu merupakan uang yang diminta korban untuk digandakan lewat ritual.
"Pelaku mencari uang yang tadi disebutkan korban pertama (Sioe Lan) untuk digandakan dan ditemukan uangnya dan diambil lah sejumlah Rp 50 juta rupiah," kata dia.
ADVERTISEMENT
Setelah membunuh dan menggasak uang Rp 50 juta, pelaku kembali ke kampung jalannya di Banyumas. Di sana, dia menggunakan uang Rp 50 juta untuk membeli motor, ponsel, dan memberi ke keluarganya.
"Dia sudah menggunakan untuk sepeda motor, untuk handphone, dan memberikan ke keluarganya," ucap dia.
Terancam Hukuman Mati
Febri dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Berikut ini bunyi pasal yang dikenakan kepada Febri:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun"
ADVERTISEMENT
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun"
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun"