Terungkapnya Komplotan Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M di Bank BUMN

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 9 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kanan) bersama Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembobolan rekening pasif di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kanan) bersama Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembobolan rekening pasif di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant bank BUMN di Jawa Barat senilai Rp 204 miliar.

Rekening dormant ialah rekening tabungan yang tidak aktif atau tidak ada aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu.

Ada 9 orang tersangka pada kasus ini, mereka dibagi menjadi sejumlah klaster, yang terdiri dari pegawai bank, para pembobol, hingga pencuci uang.

Berikut kumparan rangkum pengungkapan tersebut.

Cara Operasi dan Klaster Para Pelaku

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut, bahwa komplotan ini sudah beraksi sejak awal Juni 2025. Mereka mengaku sebagai satgas perampasan aset.

"Sejak awal bulan Juni 2025 jaringan sindikat yang mengaku satgas perampasan aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satunya bank pelat merah yang ada di Jabar untuk merencanakan pemindahan dan pada rekening dormant," ujar Helfi, di kantornya di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (25/9).

Sejumlah pelaku pembobolan rekening dormant saat ditampilkan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Kepala cabang menyerahkan user core banking system milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi core banking sistem dengan melakukan pemindahan dana in absentia [tanpa kehadiran nasabah] Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 transaksi dalam waktu 17 menit," lanjut Helfi.

Berikut peran-perannya:

Klaster Bank:

1). AP (50) selaku kepala cabang; berperan memberi akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku. Akses ini digunakan untuk membobol rekening dormant.

2). GRH (43) selaku consumer relation manager dengan peran sebagai penghubung antara sindikat pembobol dengan kacab pembantu.

Klaster Pembobol:

3). C (41) alias Ken, mastermind atau aktor utama dan mengaku sebagai satgas perampasan aset; Saat bertemu dengan AP, dia mengaku berasal dari Satgas Perampasan Aset.

4). DR (44) sebagai konsultan hukum melindungi kelompoknya; Berperan untuk melindungi para pembobol bank.

5). NAT (36) perannya sebagai eks pegawai bank yang melakukan akses ilegal dan melakukan pemindahan buku rekening ke penampungan;

6). R (51) mediator; berperan mencari dan mengenalkan para pembobol bank dengan kepala cabang.

7). TT (38) berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal yang mengelola hasil uang hasil kejahatan.

Klaster pencucian uang:

8). DH (39) alias Dwi Hartono, pihak yang bekerja sama dengan pembobol bank memblokir rekening memindahkan dana yang terblokir;

9). ES (60) yang menyiapkan rekening penampungan.

Dalam jumpa pers, ke-9 tersangka dihadirkan. Mereka memakai baju tahanan oranye. Barang bukti berupa gunungan uang Rp 204 miliar juga dipamerkan.

Rekening Dormant Bank BUMN Dibobol: Rp 204 M Ditransfer dalam 17 Menit

Uang Rp 204 miliar berpindah dalam waktu 17 menit kelima rekening dalam 42 transaksi.

Menurut Dirtipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (25/9), bermula pada Juni 2025, di mana jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan AP, kepala cabang pembantu bank BUMN.

Pertemuan itu akhirnya mendapatkan kesepakatan untuk melakukan pemindahan rekening dormant.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kanan) bersama Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago (kiri) menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus pembobolan rekening pasif di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Brigjen Helfi menyebut, sindikat itu sempat melakukan pengancaman ke AP dan keluarganya, hingga akhirnya kepala cabang itu mau bekerja sama.

"Di akhir bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan Kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant," jelas Helfi.

Pemindahan rekening dormant, dilakukan pada Jumat sore di bulan Juni. Para pelaku menghindari sistem deteksi bank.

"Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller kepala salah satu eksekutor yang merupakan ex-teller Bank untuk kemudian melakukan ekses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System," jelas Helfi.

"Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204.000.000.000 kelima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," tegas Helfi.

9 Pembobol Rekening Dormant Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

Sembilan orang yang terlibat dalam jaringan pembobolan rekening dormant dijerat sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut ada beberapa pasal yang diterapkan kepada para tersangka. Pasal pertama yakni Pasal 49 ayat 1 huruf A dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp 200 miliar," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Kamis (25/9).

Lalu, pasal lain yang dikenakan yakni Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta.

Tumpukan uang senilai Rp 204 miliar dari para pelaku pembobolan rekening dormant saat ditampilkan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Selanjutnya, pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan Rp 20 miliar," jelas Helfi.

Kemudian, pasal terakhir yang dikenakan yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Ngaku Satgas Perampasan Aset, Ancam Keluarga Keamanan Keluarga Kepala Kantor Cabang

Jaringan sindikat mengaku satgas perampasan aset, dan bertemu dengan kepala cabang pembantu.

"Salah satunya bank, yang ada di Jabar untuk melakukan pemindahan pada rekening dormant. Kesimpulan dari pertemuan tersebut, jaringan satgas perampasan aset menjelaskan cara kerja masing-masing, dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai imbal balik hasil," kata Helfi di Bareskrim Polri, Kamis (25/9)

Helfi mengatakan, jaringan sindikat pembobol selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user id aplikasi core banking milik teller.

"Dan kepala cabang apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keluarganya," ujar dia.

PPATK Ungkap Pembobol Rekening Dormant Alirkan Dana Pakai Modus Pencucian Uang

PPATK menyatakan, para pelaku ini bekerja dengan modus mirip pencucian uang. Mereka memindahkan uang dari rekening dormant ke sejumlah rekening lain untuk disamarkan.

"Modus operandinya, di sini terjadi memang kompleks dan sampai saat ini PPATK sudah membuka sampai di layer ketiga dari pertama perusahaan, kegiatan usaha perdagangan valuta asing, dan tiga orang pemilik rekening money most (nominee) tadi," kata Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol. Alberd T.B Sianipar, dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Kamis (25/9).

Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol Alberd T.B. Sianipar di Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

"Yang mana ternyata dua entitas ini melakukan transfering dana hasil peretasan itu masuk ke rekening-rekening yang sedang dalam posisi normal," sambungnya.

Kemudian, penyidik Mabes Polri dan PPATK melakukan upaya pelacakan uang. Kemudian ditemukan soal pengaburan uang tersebut.

"Memang terlihat jelas di sini adalah kegiatan dengan melakukan upaya pengaburan transaksi keuangan tadi yang kita biasa kenal di dalam modus-modus tindak pidana pencucian uang," ucap Alberd.

Uang yang dipindahkan tersebut kemudian dipecah-pecah dan dibagi-bagi ke beberapa rekening nominee yang dijadikan rekening penampung.

Kaburkan Uang Pakai Skema U-Turn hingga Smurfing

Uang yang dipindahkan tersebut kemudian dipecah-pecah dan dibagi-bagi ke beberapa rekening nominee yang dijadikan rekening penampung.

"Dia pecah-pecah, dia bagi-bagi, kemudian dia ada u-turn di sana karena salah satu nominee tadi rekening yang dipakai untuk menampung dana hasil retas itu ternyata terindikasi adalah milik pelaku utama tadi yang merupakan pimpinan (bank pelat merah). Jadi modusnya u-turn," ucapnya.

"Modus yang berikutnya tadi, dana tadi terkirim masuk ke perusahaan jasa remittance (pengiriman uang ke luar negeri), masuk ke dompet digital atau e-wallet, kemudian ditarik tunai, dan terakhir dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar dia.

Kemudian ada juga modus lain yakni u-turn. Modus ini memindahkan uang dormant ke rekening nominee penampung dana, kemudian dikirimkan ke rekening para pelaku.

"Ada u-turn di sana karena salah satu money most tadi rekening yang dipakai untuk menampung dana hasil retas itu ternyata terindikasi adalah milik pelaku utama tadi yang merupakan pimpinan (bank pelat merah). Jadi modusnya u-turn," ucapnya.

Ini Saran Polisi ke Masyarakat Agar tak Jadi Korban Pembobolan Rekening Dormant

PPATK menyatakan, para pelaku ini bekerja dengan modus mirip pencucian uang. Mereka memindahkan uang dari rekening dormant ke sejumlah rekening lain untuk disamarkan.

"Modus operandinya, di sini terjadi memang kompleks dan sampai saat ini PPATK sudah membuka sampai di layer ketiga dari pertama perusahaan, kegiatan usaha perdagangan valuta asing, dan tiga orang pemilik rekening money most (nominee) tadi," kata Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol. Alberd T.B Sianipar, dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Kamis (25/9).

Tumpukan uang senilai Rp 204 miliar dari para pelaku pembobolan rekening dormant saat ditampilkan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Yang mana ternyata dua entitas ini melakukan transfering dana hasil peretasan itu masuk ke rekening-rekening yang sedang dalam posisi normal," sambungnya.

Kemudian, penyidik Mabes Polri dan PPATK melakukan upaya pelacakan uang. Kemudian ditemukan soal pengaburan uang tersebut.Atas pengungkapan ini, polisi mengimbau masyarakat agar selalu mengecek dan mengawasi rekeningnya.

"Kami mengimbau agar lebih hati-hati lagi dan senantiasa memantau rekening secara rutin," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, di Bareskrim Polri pada Kamis (25/9).

Kini, sambung Helfi, pihaknya sedang memburu pelaku lain dalam kasus pembobolan rekening dormant. Dia memastikan penyidikan atas kasus itu akan terus dilanjutkan.

"Kami terus melakukan pengembangan, yang mengagetkan rekening dormant guna pengungkapan secara jelas tindak pidana yang dilakukan," ucap dia.

Kepala PPATK: Kami Temukan Banyak Penyalahgunaan Rekening Dormant

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bicara potensi penyalahgunaan rekening dormant. Menurut Ivan, rekening-rekening yang tidak disadari oleh pemiliknya, lalu rekening yang misalnya pemiliknya sudah meninggal dunia, kerap menjadi sasaran empuk untuk disalahgunakan.

"Kami menemukan banyak sekali penyalahgunaan rekening dormant, dibobol, dipakai untuk menampung tindak pidana atau bahkan dijualbelikan, dan lain-lain, oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, para pelaku pidana," ucap Ivan saat dihubungi kumparan, Kamis (25/9).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan

Berangkat dari masalah itu, PPATK beberapa waktu lalu sempat membekukan rekening-rekening dormant. Menurut Ivan, hal ini semata-mata untuk melindungi nasabah pemilik rekening.

"Tidak hanya terkait judol. Bahkan banyak rekening pelaku korupsi, narkotika dan pidana lainnya yang dormant terkena penghentian sementara," ucap Ivan.

Kejagung soal Pembobol Rekening Dormant: Kepercayaan pada Sistem Keuangan Mesti Dijaga

Direktur D Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung, Sugeng Riyanta, menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jasa Keuangan (BJK) mesti dijaga dengan baik. Jangan sampai, kasus pembobolan rekening dormant memengaruhi kepercayaan masyarakat.

Rekening dormant adalah rekening bank yang pasif atau rekening nganggur, tidak ada transaksi debit maupun kredit oleh nasabah selama periode waktu tertentu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta. Foto: Aria Pradana/kumparan

"Salah satu yang kita lindungi adalah justru itu, kepercayaan pada integritas sistem keuangan itu yang harus dijaga," kata Sugeng di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).

Salah satu cara yang mesti dilakukan adalah mengusut kasus itu hingga ke akarnya. Misalnya, soal penukaran uang valuta asing, aturannya mesti ditegakkan.

Dia turut mempertanyakan pelaku pembobol rekening dormant dapat menukarkan uang valuta asing dengan cara yang begitu mudah.

"Ke depan kita ingin bahwa kejahatan-kejahatan begini memang terus harus diusut sampai kepada akar maupun hulu sampai hilirnya," ucap dia.

"Misalnya tukar valas, duit dalam bentuk banyak tanpa dimintai katakanlah identitas, kita ini mau nukar uang 1 Dolar saja, kalau kepada lembaga penukaran valas resmi itu kan ditanya KTP," lanjut dia.