Terungkapnya Motif Penyiksaan LC Karaoke hingga Tewas di Batam
·waktu baca 3 menit

Polisi mengungkap kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini (25), seorang perempuan yang tewas di sebuah mes agensi penyalur lady companion (LC) di Batam. Ada sejumlah fakta, terutama terkait penyiksaan yang dialaminya.
Korban, berasal dari Lampung dan tengah melamar menjadi LC, diduga disiksa selama dua hari sebelum akhirnya tewas dengan luka serius di tubuhnya.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk pemilik agensi dan sejumlah koordinator LC. Selain mengungkap kronologi penyiksaan, kepolisian juga membeberkan motif di balik tindakan keji tersebut, mulai dari ritual “penglaris” hingga rekayasa video yang memicu kemarahan pelaku utama.
Berikut rangkumannya.
Perempuan Tewas di Mes 'LC Karaoke' Batam: Diikat, Disiksa, Hidung Disemprot Air
Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung yang melamar menjadi LC di sebuah agensi karaoke di Batam, tewas setelah mengalami penyiksaan selama tiga hari di mes perusahaan. Ia diborgol, diikat, dilakban, dan disiksa bahkan sebelum resmi bekerja di tempat tersebut.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menjelaskan bahwa penyebab kematian Dwi Putri adalah tindakan kekerasan yang menyebabkan paru-parunya dipenuhi air.
"Penyebab kematian adalah masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas," kata Amru.
Selain disemprot air ke wajah saat dalam kondisi terikat, korban juga mengalami pemukulan menggunakan tangan, sapu lidi, dan kayu.
Pemeriksaan polisi mengungkap bahwa pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mencopot seluruh perangkat CCTV di tempat kejadian. Sembilan kartu memori CCTV disita sebagai barang bukti.
Para tersangka juga membawa jenazah korban ke rumah sakit yang jaraknya 25 km dari lokasi, sambil memberikan keterangan bohong kepada petugas medis.
Autopsi kemudian memastikan bahwa Dwi Putri mengalami kekerasan fisik berat dan meninggal akibat paru-parunya dipenuhi air saat ia masih bernapas. Kepala RS Bhayangkara, dr. Leo, menegaskan temuan tersebut.
"Air masuk saat korban masih bernapas," ucap dr. Leo.
Luka memar, pendarahan di kepala, serta luka tangkis di lengan dan kaki menandakan korban berusaha melindungi diri sebelum tewas.
Polisi telah menetapkan empat tersangka—Wilson Lukman, Anik Istikoma, Putri Angelina, dan Salmiati—dengan peran berbeda dalam penyiksaan maupun upaya menutupi perbuatan mereka. Mereka kini dijerat Pasal 340, 338, dan 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Motif Penyiksaan hingga Tewas Perempuan di Mes 'LC Karaoke' Batam
Polisi mengungkap motif penyiksaan yang menewaskan Dwi Putri, perempuan asal Lampung yang saat itu sedang melamar menjadi LC di sebuah agensi karaoke di Batam. Penyiksaan terjadi setelah korban menolak ritual khusus yang diwajibkan pemilik agensi kepada para calon LC yang ingin bergabung.
Ritual itu dilakukan di ruang gelap dan melibatkan minum alkohol, obat penenang, hingga aktivitas lain yang dianggap sebagai “penglaris”.
Selain penolakan ritual, tersangka Anik Istikoma yang merupakan kekasih pemilik agensi, membuat video rekayasa yang menggambarkan seolah-olah korban mencekik dirinya.
Video inilah yang kemudian membuat pelaku utama, Wilson Lukman, murka dan memicu rangkaian penyiksaan berat yang berlangsung hingga korban tidak mampu bertahan.
Setelah korban tidak bernapas, para pelaku berusaha menutupi kejahatan dengan melepas seluruh CCTV di lokasi serta membawa korban ke rumah sakit yang jauh dari lokasi mes. Namun, luka-luka yang ditemukan petugas rumah sakit membuat kasus ini langsung dilaporkan ke polisi dan para pelaku ditangkap.
Empat orang kini menjadi tersangka, masing-masing memiliki peran dalam penyiksaan, pengawasan, hingga upaya menghilangkan jejak. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
“Jika hendak bergabung, mereka harus melalui sebuah ritual,” ujar Kompol Amru Abdullah.
