Terungkapnya Praktik Judi Sabung Ayam Anggota DPRD Asahan

23 April 2025 5:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Rumah anggota DPRD fraksi Golkar inisial PP atau Pajar Prianto di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumut, digerebek Polres Asahan pada Minggu (20/4). Dalam penggerebekan terkait lokasi judi sabung ayam ini, 8 orang diamankan. Satu di antaranya adalah PP.
ADVERTISEMENT
Polisi mendapatkan informasi adanya tempat perjudian jenis sabung ayam. Penyelidikan dimulai.
Pukul 16.00 WIB
Polisi ke lokasi dan menggerebek lokasi tersebut. 8 orang diamankan dan langsung dibawa ke Polres Asahan untuk diinterogasi.
“Selanjutnya dilakukan interogasi dan hasil interogasi bahwa dua orang, mereka mengakui melakukan taruhan perjudian jenis sabung ayam dengan cara main samping (bertaruh dengan sesama penonton),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani pada Selasa (22/4).
“Enam orang lainnya sedang menonton perjudian jenis sabung ayam yang mana pada saat sebelum diamankan sedang diadakan pertarungan dua ekor ayam milik A dan D dan yang menjadi juri adalah J. Saudara J belum diamankan,” sambungnya.
Adapun 8 orang yang diamankan adalah inisial DS (28), S (44), TL (63), H (48), D (62), S (50), PP (42).
ADVERTISEMENT
Dua di antara 8 orang yang amankan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tak dirinci identitasnya.
“Tersangka ada dua,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar.
Kata DPRD Asahan soal Anggotanya Ditangkap saat Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam
Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (kedua kanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam. Foto: Dok. Istimewa
Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane merespons soal anggotanya inisial PP dari Fraksi Golkar ditangkap oleh Polres Asahan pada Minggu (20/4).
PP ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di halaman rumahnya di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumut.
Efi mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat mengambil tindakan apa pun. Sebab, mereka menunggu keputusan polisi terkait status hukum PP.
“Kita masih menunggu informasi ya dari Polres sejauh mana ya kan, karena juga belum bisa mengambil dan membuat keputusan apa punlah ya kan, informasi apa pun, karena nanti kita sampaikan informasi tiba-tiba dari Polres lain informasinya kan kita gak enak juga gitu ya kan. Karena di sana masih berproses kita nunggu itu ya,” kata Efi saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (22/4).
ADVERTISEMENT
“Ya, jadi kita nunggu informasi dengan Polres,” sambung dia.
Efi mengatakan, sepengetahuannya sejauh ini, status PP masih saksi.
Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam
Polisi menetapkan Anggota DPRD Asahan bernama Pajar Prianto (42 tahun) sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam. Pada Minggu (20/4), rumah Pajar digerebek polisi.
“(PP) Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal pada Selasa (22/4).
Selain Pajar, ada dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Supilar (50) dan Suparmin (46).
“Ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang,” sambungnya.
Anggota DPRD Asahan Ngaku Hanya Jual Beli Ayam Jago
Jumpa pers kasus sabung ayam yang terjadi di rumah anggota DPRD Asahan Pajar Prianto. Foto: Dok. Polres Asahan
Pajar Prianto, anggota DPRD Asahan dari Golkar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam. Penentapan ini setelah rumah Pajar digerebek polisi pada Minggu (20/4) lantaran adanya laporan aktivitas sabung ayam.
ADVERTISEMENT
Pajar buka suara saat dihadirkan di jumpa pers di Polres Asahan pada Selasa (22/4). Dia mengaku tak terlibat judi sabung ayam.
“Saya di situ jual beli ayam dan seharusnya kan tes dulu (tarung) baru dijual,” kata Pajar saat ditanyai wartawan soal lokasi sabung ayam di pekarangan rumahnya.