Terungkapnya Predator Seks di Panti Asuhan Tangerang

9 Oktober 2024 8:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sudirman (49 tahun-kanan), Ketua Yayasan Panti Asuhan, dan Yusuf (30 tahun) Pengasuh, tersangka kasus pencabulan anak-anak di panti asuhan di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sudirman (49 tahun-kanan), Ketua Yayasan Panti Asuhan, dan Yusuf (30 tahun) Pengasuh, tersangka kasus pencabulan anak-anak di panti asuhan di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 12 laki-laki berusia 3 hingga 22 tahun menjadi korban pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota.
ADVERTISEMENT
Pelakunya berjumlah 3 orang, yakni Sudirman (49) yang merupakan ketua yayasan panti asuhan, Yusuf Baktiar (30) pengasuh, dan YS alias Yandi atau Alif, pengasuh. Para pelaku merupakan homoseksual dan paedofil.
Korban yang sudah dewasa mendapat perlakuan biadab dari pelaku sejak masih kecil/remaja.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zaim Nugroho, mengatakan, tiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sudirman dan Yusuf sudah ditahan, sedangkan Yandi (YS) masih buron.
"Inisial YS yang juga pengasuh di panti tersebut dalam pengejaran. Telah kita tetapkan status daftar pencarian orang atau DPO," katanya di Rumah Perlindungan Sosial (RPS), Tangerang, Selasa, (8/10).
Polres Tangerang menunjukkan foto DPO Yandi Supriyadi (28), pengasuh panti asuhan di Tangerang yang jadi tersangka pelecehan anak asuhnya, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok. kumparan
Para tersangka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Kasus Terkuak
Kasus terkuak setelah salah satu korban bercerita kepada orang tua asuhnya. Orang tua asuh itu lalu melaporkan kasus ke polisi.
Kini belasan anak laki-laki itu dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang di Kecamatan Neglasari.
"Kita bisa tindak lanjut, menyelamatkan anak-anak kita setelah ada proses lanjut baik secara aturan dan hukum. Kita amankan mereka ke RPS Dinas Sosial," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin, dalam keterangan tertulis, Minggu, (6/10).
Para korban nantinya akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan psikologis untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis para korban.
"Pemeriksaan kesehatan kita periksa darah tentunya kemudian juga cek fisik, tentu nanti untuk melihat keseluruhan kesehatan anak-anak, mungkin ada hal-hal yang perlu penanganan lebih lanjut setelah pemeriksaan ini nanti akan kita tentukan langkah-langkahnya dan tentu tim medis yang akan menyampaikan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut korban, mereka disuruh melakukan oral seks oleh para kriminil dan disodomi.
Geger Predator Seks Panti Asuhan Tangerang Bikin Panti untuk Sodomi Anak-anak
Polres Tangerang menunjukkan foto DPO Yandi Supriyadi (28), pengasuh panti asuhan di Tangerang yang jadi tersangka pelecehan anak asuhnya, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok. kumparan
Polisi membongkar kasus predator seks panti asuhan di Tangerang. Menurut polisi, pelaku sejak tahun 2006 sengaja membuat panti untuk menjaring anak-anak laki-laki—calon korban yang akan disodominya.
"Panti itu sudah berdiri sejak 2006, berarti sudah 18 tahun," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Nugroho, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/10). Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro; dan Kementerian Sosial mendampingi dalam jumpa pers.
Korban 12 Anak Asuh, Paling Muda Usia 8 Tahun
Jumlah korban yang diketahui sejauh ini adalah 12 anak asuh, namun baru 7 orang yang membuat laporan secara resmi. Korban termuda berusia 8 tahun, dan korban yang paling tua usianya 30 tahun namun diduga sudah menjadi korban sodomi sejak lama.
ADVERTISEMENT
"Disampaikan untuk korban ada 4 anak, 3 orang dewasa," ujar Zain.
Menurut Zain, di panti asuhan tersebut terdapat 2 balita, namun belum diketahui apakah itu juga merupakan korban atau bukan.