Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tes Keperawanan di Nikahsirri.com Diduga Hanya Bualan Aris
26 September 2017 14:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Pendiri nikahsirri.com sudah masuk kerangkeng polisi. Pria bernama Aris Wahyudi itu dijerat berbagai pasal pidana, mulai dari UU ITE, UU Perlindungan Anak, sampai human trafficking.
ADVERTISEMENT
Situs nikahsirri yang dia tawarkan diduga kedok dari sebuah prostitusi online. Masyarakat yang resah membuat polisi bergerak. Pria yang pernah mendapat beasiswa dari LAPAN ini kemudian ditangkap.
Situs nikahsirri.com yang ditawarkan Aris memang menarik dari segi tampilan. Apalagi ada embel-embel perawan, untuk perempuan yang dinikahi.
"Ya itu kan sebagai bentuk pemasarannya dia ya, gitu ya. Sampai sekarang sih saya belum mendapatkan cara dia untuk melakukan tes keperawanan itu atau keperjakaan dengan melakukan sumpah pocong. Yang kita dapatkan ya untuk menjadi mitra dibuka peluangnya, siapa saja bisa menjadi mitra dengan mengisi beberapa persyaratan dan menampilkan foto," beber Dirkrimsus Polda Metro Jaya Adi Deriyan Jayamarta, Selasa (26/9).
Menurut Adi, sejauh ini, penyidik tengah melacak isi situs itu. Penyidik ingin mengetahui, dalam 4 hari setelah di-launching itu berapa banyak klien yang bisa masuk.
ADVERTISEMENT
"Kita ingin melihat seberapa besar animo masyarakat untuk masuk ke dalam itu. Informasi yang terakhir yang bisa kita dapatkan ternyata itu sudah ada 5.300 sekarang. Kemarin kan ada 2.700an ya ternyata setelah kita trace semuanya data2nya melalui ahli IT kita, untuk klien itu sudah ada 5.300," urai Adi.
"Sedangkan mitra sekarang ini kan untuk masuk ke dalam ruang mitra juga harus menggunakan cara. Cara ini yang bisa sekarang kita ingin dapatkan kita ingin melakukan masuk ke dalam ruangnya mitra itu bersama-sama dengan tersangka. Kan setiap kegiatan harus disaksikan oleh tersangka. Sehingga tersangka juga mengetahui bahwa langkah-langkah yang kita lakukan itu juga adalah langkah-langkah yang benar," tutup Adi.